Mengenal Pasar Modal Syariah, Apa sih Bedanya?

Trade Illustration - Canva

Trade Illustration - Canva

Like

Enggak cuma bank dan asuransi, dalam bursa saham di Indonesia, ternyata ada Pasar Modal Syariah, lho! Bedanya apa sih dengan bursa pada umumnya?

Secara umum, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari laman resminya, pasar modal syariah sebenarnya enggak ada perbedaan yang kontras dengan pasar modal konvensional. Namun, secara karakteristik, produk dan mekanisme di pasar modal ini enggak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Pasar modal syariah juga diatur berdasarkan hukum Islam. Lebih spesifiknya sih, munculnya pasar modal syariah ini berdasarkan basis fiqih muamalah, yakni hubungan antar manusia dengan perniagaan.

Adapun, pasar modal syariah di Indonesia juga mengacu ke UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Keberadaannya juga diatur oleh Bapepam-LK, yang diantaranya mengatur tentang penerbitan daftar efek syariah, penerbitan efek, beserta akad-akadnya.
 

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Tahun 1997, untuk pertama kalinya PT Danareksa Investment Management menerbitkan produk reksa dana dengan sistem syariah. Siapa sangka, langkah Danareksa itu kemudian jadi awal terbentuknya Pasar Modal Syariah di Indonesia.

Tiga tahun berselang, tepatnya 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bekerja sama dengan Danareksa kemudian resmi membentuk Jakarta Islamic Index. Hal itu kemudian makin didukung dengan lahirnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2001 dan terbentuknya tim Pengembangan Pasar Modal Syariah oleh Bapepam-LK di tahun 2003.


Diketahui tahun 2002, PT Indosat Tbk jadi perusahaan pertama yang menerbitkan obligasi berbasis syariah lho. Selain itu, eksistensi perkembangan pasar modal syariah makin terlihat ketika disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau yang dikenal dengan sukuk.
 

Produk Pasar Modal Syariah

Dalam pasar modal syariah, efek atau saham yang diperjualbelikan merupakan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah. Dilansir dari laman BEI, saham yang dikategorikan sebagai saham syariah diatur menurut peraturan OJK No 35/POJK.04/2017 dan No. 17/POJK.04/2015. 

Nah, semua saham yang ada di pasar modal ini bakal dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan OJK secara berkala. Daftar tersebut bakal diterbitkan setiap dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan November.

Seperti disebutkan sebelumnya, produk atau instrumen investasi lain yang masuk dalam pasar modal ini antara lain obligasi, sukuk, dan reksa dana berbasis syariah. Namun rupanya, seiring perkembangan produk investasi di bursa saham Indonesia, terdapat pula produk lainnya kayak Exchange Trade Fund (ETF) Syariah, Efek Berangun Aset (EBA) Syariah, dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah.

Kamu, punya aset investasi berbasis syariah enggak? Atau baru berminat di pasar modal syariah?