Regulasi untuk Sidangkan Penyelundupan Hewan Resmi Ditetapkan

Dog Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Dog Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Akhirnya, kasus penyelundupan anjing di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan untuk konsumsi akhirnya akan memasuki meja hijau, Be-emers!

Tersangka dengan nama S (48) yang berasal dari Jawa Tengah ini merupakan satu-satunya terdakwa sampai saat ini dan berkas-berkasnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Martin Eko Priyanto selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kulon Progo mengatakan bahwa tahap sidang bisa dilanjutkan ke tahap dua ke Kejari karena posisi berkas sudah lengkap.

Selama PPKM ini, mereka masih menunggu penyidik menyiapkan untuk mengantar tersangka dan barang bukti ke kantor kejaksaan. Penyidik tidak bisa berpindah-pindah karena adanya pembatasan, maka ditangguhkan sementara.
 

Mei 2021: Kasus Penyelundupan Pertama yang Terbongkar

Kasus penyelundpan anjing yang akan menjadi konsumsi yang pertama terbongkar terjadi pada pekan pertama Mei 2021, dimana Pos Penyekatan Temon, Jalan Wates-Yogyakarta, Kapanewon Temon menyekat mobil Daihatsu Grandmax yang tertangkap memuat 78 anjing. Pos penyekatan tersebut merupakan bagian operasi yang digelar Polres Kulon Progo yang dinamakan Operasi Ketupat Progo 2021.

Selama masa pandemi ini pos yang berfungsi sebagai pemantau arus lalu lintas juga memiliki fungsi untuk meneka arus mudik. Mobil yang diberhentikan polisi itu berisikan anjing dalam karung yang diletakan dalam bak mobil yang telah di modifikasi, yang parahnya lagi, ada beberapa anjing yang digantung pada bak tersebut.


Pengemudi dan orang disampingnya S (50) asal Jakarta Timur dan S dari Jawa Tengah telah diamankan. Anjing-anjing yang ditangkap diduga berasal dari wilayah Garut.
 

Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat

Selama pemeriksaan, 68 ekor anjing telah dititipkan oleh polisi untuk dirawat selama penyelidikan. Martin mengatakan ada 10 ekor anjing yang telah mati dan langsung dikuburkan karena takut menimbulkan penyakit, tentunya setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dinas peternakan atau pos kesehatan hewan wajib disertai terkait persyaratan membawa hewan maupun produk hewan dari suatu daerah ke daerah lain. Hal ini bertujuan agar penyakit yang menyebar lewat satwa dapat terkendalikan.

Sampai saat ini berkas kasus tersebut telah lengkap, dan baru satu terdakwa yang akan diserahkan ke kejaksaan.
 

Dikenakan Hukuman Berupa Penjara dan Denda

Atas perubahan UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, (S) dijerat Pasal 89 ayat 2 junto 46 ayat 5 UU 41 tahun 2014. Martin mengatakan tahap dua ini akan menyiapkan persidangan. (S) mendapat ancaman penjara 1 sampai 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp150 jt dan yang paling tinggi sebanyak Rp1 miliar.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

Akhirnya ada keadilan ya bagi hewan! Kita harus selalu ingat ya, Be-emers, bahwa mereka juga makhluk hidup!