Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Sudah Dimulai, Ketahui 6 Aturan Teknisnya!

Pembelajaran Tatap Muka Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Pembelajaran Tatap Muka Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Tepat hari ini, (30/08/2021) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah DKI Jakarta sudah dimulai. Sekurangnya sudah ada 610 sekolah di DKI Jakarta yang sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sebanyak 610 sekolah itu terdiri dari berbagai jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, LKP, MI, MTs hingga MA di DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu.

Kebijakan tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini terbilang dapat terlaksana karena seperti diketahui pekan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan penurunan level PPKM yang semula level 4 menjadi level 3.

Selain itu, tolak ukur lainnya terhadap kebijakan ini ialah melihat tingkatan vaksinasi terhadap tenaga pendidik serta peserta didik di Jakarta terbilang sudah tinggi yaitu sebesar 85,15 persen untuk tenaga pendidik sedangkan sebesar 94,03 persen untuk peserta didik.

Namun ditengah situasi pandemi COVID-19 yang terbilang juga belum mereda sepenuhnya, Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 perihal Aturan Teknis Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi COVID-19 sebagai berikut:
  • Tahapan Pembukaan Satuan Pendidikan
    a. Masa Transisi

    Berlangsung paling tidak sekurangnya dua bulan sejak diberlakukannya PTM pada satuan pendidikan. Lalu, sistematika dari jadwal pembelajaran dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

    b. Masa Kebiasaan Baru
    Apabila masa transisi sudah terlaksana serta melihat lokasi sekolah tergolong sebagai daerah PPKM Level 3 serta zona hijau, maka satuan pendidikan berhak masuk ke masa kebiasaan baru.
     
  • Metode Pelaksanaan Pembelajaraan
    Sistematika yang digunakan pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini bersifat blended learning atau percampuran antara pembelajaran tatap muka (luring) dan daring secara harmonis. Konteks blended learning seperti:
    a. Metode Pembelajaran: Pembelajaran Tatap Muka di Kelas dan Pembelajaran Tatap Muka Daring.
    b. E – Learning: Pemanfaatan dengan Aplikasi Daring serta bahan belajar yang bersumber dari e-book.
    c. Modul: materi belajar yang disusun oleh satuan pendidikan yang dapat digunakan oleh peserta didik secara mandiri.
     
  • Kurikulum
    Materi pembelajaran yang bersumber dari materi esensial MGMP atau gugus sekolah.
     
  • Durasi Waktu Pembelajaran
    1. PAUD: Maksimal 30 menit x 2 (60 menit/1 kali/minggu)
    2. SD sederajat: Maksimal 35 menit x 3 (105 menit/1 kali/minggu)
    3. SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 (140 menit/1kali/minggu)
    4. SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 (175 menit/1kali/minggu)
     
  • Koordinasi Protokol Kesehatan dengan Pihak – Pihak Terkait
    Adapun pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini dipantau langsung oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 yang melibatkan pihak – pihak terkait seperti Puskemas, Gugus Tugas Percepatan COVID-19 tingkat kelurahan serta Satpol PP tingkatan Kelurahan atau Kecamatan.
     
  • Memiliki Kesiapan Pembukaan Sekolah untuk Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
    Kesiapan sterilisasi pembukaan sekolah itu meliputi memiliki thermogun, penerapan area wajib masker, pemetaan warga satuan pendidikan hingga akses sterilisasi yang memadai mulai dari tersedianya hand sanitizer diberbagai sudut hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
Dengan beberapa aturan teknis ini, nantinya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan serta menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter.

Kendati demikian, orangtua peserta didik juga diberikan kebebasan serta keleluasaan memilih untuk ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini atau tidak.