Ketahui Ragam dan Jenis Asuransi Kendaraan

Asuransi Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Asuransi Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Saat ini memang mobilitas setiap orang kian beragam dan tinggi. Banyak sekali aktivitas serta kesibukan disetiap harinya mengharuskan beberapa orang untuk mengunjungi lebih dari satu tempat perharinya.

Dengan begitu, transportansi atau kendaraan pribadi ialah opsi pendukung untuk dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang kini mulai menjadi kebutuhan.

Tak heran jika kepemilikan kendaraan pribadi terkhusus mobil kian hari kian meningkat.

Selaras dengan itu, kini beberapa kalangan juga menjadikan kendaraan pribadi mereka sebagai suatu aset penting agar dapat memiliki umur panjang dan mempertahankan value serta keutuhan dari kendaraan pribadi yang dimiliki.

Opsi agar dapat kendaraan pribadi tersebut memiliki umur panjang serta mempertahankan value serta keutuhannya ialah dengan mendaftarkannya ke asuransi.


Menghimpun dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), asuransi ialah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis agar demi terlindungnya sesuatu yang diasuransikan baik dari segala risiko buruk seperti kerusakan ataupun kehilangan.

Nah, berikut Be-emers harus mengetahui ragam serta jenis dari asuransi kendaraan!


Ragam dan Jenis Asuransi Kendaraan

Memang perlu diakui bahwasannya perihal segala risiko buruk ataupun kecelakaan tidak dapat dihindari. Apalagi laju serta aktivitas lalu lintas di Indonesia sangatlah padat terutama dibeberapa kota besar.

Kendati demikian, memang perlu diakui mendaftarkan asuransi untuk kendaraan pribadi memanglah opsi yang bijak untuk menyiapkan segala kemungkinan terburuk atau worst case.

Akan tetapi, untuk asuransi kendaraan pun terbagi menjadi beberapa hal serta besarannya.

Melansir dari Cermaticom, berikut ragam dan jenis asuransi kendaraan yang harus diketahui:
  • Asuransi Comprehensive atau All-Risk

    Asuransi jenis ini ialah asuransi yang menjamin serta meliputi segala hal yang terjadi pada setiap risikonya. Cakupan dari asuransi ini sangat lah komprehensif atau luas mulai dari kerusakan minor seperti lecet, kerusakan besar hingga hilang akibat tindakan kejahatan.

    Untuk perihal harga yang ditangguhkan dari asuransi ini tertuang pada Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor menyebutkan untuk harga yang ditangguhkan beracuan dari faktor kategori harga kendaraan tersebut dan wilayah keberadaan kendaraan.

    Dengan begitu, untuk kisaran harga untuk Asuransi Comprehensive atau All-Risk ini mulai dari besaran 0,97 persen hingga 4,20 persen dari harga kendaraan.
     
  • Asuransi Total Loss Only (TLO)

    Asuransi jenis ini ialah asuransi yang menjamin serta meliputi bagi mobil yang mengalami kehilangan total.

    Adapun konteks dari kehilangan total tersebut ialah apabila terjadi kerusakan diatas 75 persen dari keadaan kendaraan sehingga sudah tidak bisa diperbaiki atau digunakan atau kehilangan akibat tindakan kejahatan seperti pencurian atau perampasan.

    Perihal harga yang beracuan dari Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 besaran harga tangguhan untuk Asuransi Total Loss Only (TLO) terbilang lebih rendah dibanding Asuransi Comprehensive atau All-Risk.

    Terhitung besaran dari Asuransi Total Loss Only (TLO) mulai dari besaran 0,18 persen hingga 2,11 persen dari harga kendaraan.