Syarat Baru dalam Pembuatan SIM Kendaraan

Ilustrasi Gambar SIM Kendaraan Motor Dan Mobil - Bisnis Muda - Canva.com

Ilustrasi Gambar SIM Kendaraan Motor Dan Mobil - Bisnis Muda - Canva.com

Like

Ternyata masih banyak masyarakat yang mengendarai kendaraannya tanpa surat-surat lengkap lho, Be-emers. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada kendaraan yang dimilikinya. Bahkan, ada yang hanya bermodal STNK dan helm saja untuk tetep bisa mengendarai kendaraan.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan terjadi banyak penilangan karena para pengendara tidak mematuhi peraturan yang sudah ada. SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan, baik SIM C untuk pengendara motor atau SIM A untuk pengendara mobil.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang sudah berumur 17 ke atas sudah wajib memiliki identitas SIM bagi pengendara motor atau mobil. Maka dari itu polisi merencang peraturan baru dalam pembuatan SIM kendaraan, agar masyarakat bisa mematuhinya demi keselamatan bagi pengendaran motor maupun mobil.

Mengutip dari Merdeka.com, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru dalam terkaitnya golongan-golongan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan pada kendaraan yang mengemudikan truk atau bis dengan muatan 3,500 kg.

Dalam memiliki SIM C, SIM A, dan SIM B sudah pasti berbeda kendaraannya yah Be-emers! Nah, hal menariknya adalah Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri membuat peraturan baru pada pembuatan SIM C, lho.


Pembuatan SIM C sekarang ini masuk dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang isinya mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Yang nantinya ada disebutkan ada beberapa jenis dalam pembuatan SIM ini, itu ada SIM C ada SIM CI dan juga ada yang SIM CII.

Yang membedakan dari SIM-SIM ini dilihat dari berapa cc kapasitas mesin motor tersebut, yaitu:
  • Untuk kendaraan roda dua dengan 150-250 CC masih menggunakan SIM C yang biasanya
  • Untuk kendaraan roda dua 250-500 CC, harus memiliki SIM CI
  • Sedangkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas di atas 500 CC harus memiliki SIM CII
Pemerintah DKI juga menginfokan bahwa kecukupan usia juga menjadi syarat dalam pembuatan SIM baru. Berikut ketentuan umur yang sudah ditetapkan, yaitu
  • Untuk umur 17 tahun keatas dan baru saja memiliki KTP, SIM yang boleh dibuatkan hanya SIM C, SIM D, SIM A dan SIM DI
  • Umur 18 tahun untuk SIM CI
  • Umur 19 tahun untuk SIM CII
  • Umur 20 tahun memiliki SIM A umum dan SIM BI
  • Umur 21 tahun untuk SIM BII
  • Umur 22 tahun untuk SIM BI umum
  • dan untuk yang umur 23 tahun untuk SIM BII umum
Selain itu, salah satu syarat jika ingin memiliki SIM A harus sudah pernah melakukan tes drive terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat sebagai berkas tambahan bahwa dinyatakan sudah layak mengemudi roda empat, dilansir dari hai.grild.id.

Buat Be-emers, jika kita ingin membuat SIM, kamu harus sudah memiliki KTP dulu yah. Sebab, dalam pembuatan KTP usiamu minimal sudah mencapai 17 tahun.