Apa Itu Delisting?

Ilustrasi Gambar Delisting Saham Pada Perusahaan - Bisnis Muda - Canva.com

Ilustrasi Gambar Delisting Saham Pada Perusahaan - Bisnis Muda - Canva.com

Like

Bermain investasi tidak bisa hanya sembarangan investasi saja lho, Be-emers. Kita harus bisa menganalisis aspek mana saja yang bisa membawa keuntungan maupun kerugian. Selain itu, kita juga harus memahami hal-hal seputar saham, mulai dari pengertiannya, setiap struktur saham, hingga kerugian atau risiko yang dapat terjadi.

Kali ini, kita akan membahas tentang salah satu istilah dalam dunia saham, yaitu delisting. Mungkin para investor dan trader yang telah lebih dulu menyelam di dunia investasi sudah paham mengenai istilah ini. Namun, bagi para investor newbie yang belum tahu, yuk kita bahas bersama!
 

Apa itu Delisting?

Di dalam pasar modal, terdapat salah satu aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting. Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, delisting saham merupakan sebuah penghapusan suatu emiten yang berada di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia.

Melihat secara umum, kegiatan delisting membuat saham yang awalnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dihilangkan dari daftar perusahaan publik (terbuka), sehingga saham tersebut tidak bisa di perjualbelikan lagi dengan cara bebas di pasar modal.

Delisting ini bisa terjadi kapan saja lho, karena memang tidak selamanya saham dapat diperjualbelikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia itu bisa keluar ataupun dikeluarkan bila terjadi hal-hal tertentu pada emiten tersebut.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private), wajib melakukan buyback saham yang dimiliki oleh publik, dilansir dari money.kompas.com.


Delisting merupakan suatu penghapusan pencatatan saham pada perusahaan yang ada di Bursa Efek Indonesia. Setelah melakukan delisting, perusahaan tersebut akan menjadi perusahaan tertutup atau saham pada perusahaan ini tidak dapat dimiliki oleh masyarakat umum.

Ada dua cara dalam proses delisting, yaitu:
  • Voluntary Delisting
Mengutip dari juruscuan.com, voluntary delisting atau delisting sukarela terjadi pada emiten yang mengajukan delisting dengan alasan tertentu. Seperti adanya perdagangan saham yang rendah pada perusahaan atau terjadinya merger. Delisting sukarela ini bisa berdampak positif karena pemegang saham dapat menerima hak-haknya untuk dapat menyerap saham di publik dengan harga yang masih wajar.
  • Forced Delisting
Sedangkan forced delisting atau dibilang delisting paksa dilakukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan publik melanggar aturan atau gagal dalam memenuhi standar keuangan yang sudah di tetapkan oleh BEI.

Faktor utama yang menyebabkan delisting paksaan ialah emiten yang tidak membuat laporan keuangan dan tidak adanya penjelasan dalam waktu dua tahun, maka BEI itu sendiri akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Artinya, BEI dapat menghapus emiten saham ini di pasar saham.