Perhatikan Risiko-Risiko Delisting Saham!

Delisting Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Delisting Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Berinvestasi memang penuh dengan segala kemungkinan. Seperti halnya yang ditemukan ketika melakukan investasi pada instrumen saham.

Kemungkinan baiknya ialah mendapatkan return yang tinggi (high return) dan kemungkinan terburuknya ialah risiko yang tinggi (high risk). High return dan high risk pada instrumen saham memang saling berdampingan.

Ketika high return terjadi, memungkinkan keuntungan dalam jumlah besar kepada investor. Sebaliknya, jika high risk terjadi, tidak menutup kemungkinan untuk sedikit menelan kerugian bagi investor. Bahkan, kemungkinan terburuknya ialah delisting saham bagi perusahaan emiten terkait.

Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham ialah sebuah tindakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat suatu emiten telah delisting, otomatis emiten tersebut tidak dapat melakukan aktivitas atau transaksi pada pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI).


Walaupun suatu emiten yang sudah delisting masih tetap diakui serta masih memegang predikat sebagai perusahaan publik dan tidak lagi memiliki kewajiban layaknya perusahaan tercatat, akan tetapi hal tersebut juga terdampak bagi para shareholders ataupun investor perusahaan emiten tersebut.

Oleh karena itu, Be-emers harus mengetahui risiko serta dampak dari saham delisting!

Baca Juga: Saham Berpotensi Delisting, Apa yang Perlu Dilakukan Investor?
 

Risiko serta Dampak dari Saham Delisting

Kembali ketitik permasalahan, jika suatu perusahaan emiten dilandai force delisting pasti akan berdampak juga kepada shareholders dan investor terkait. Adapun dampak dari saham delisting seperti:
 

Harga Saham Yang Anjlok

Ketika suatu perusahaan emiten dikatakan delisting, pasti Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan keringanan lewat tenggat waktu untuk para shareholders dan investor menjual kepemilikan sahamnya pada pasar negoisasi.

Akan tetapi, permasalahan selanjutnya ialah pasti harga saham terjun atau anjlok. Bahkan celakanya lagi, seringkali minat terhadap saham delisting sangat rendah sehingga tidak ada yang berniat untuk membelinya.
 

Mendiamkan Saham

Melihat permasalahan pada poin pertama yang mana seringkali harga saham anjlok hingga tidak ada yang minat terhadap saham delisting, banyak ditemukan para shareholders atau investor hanya mendiamkan sahamnya hingga perusahaan emiten tersebut kembali relisting.

Pihak Bursa Efek Indonesia memang selalu memberikan chance untuk perusahaan emiten yang delisting untuk kembali lagi diakui dan relisting. Namun relisting hanya bisa dilakukan enam bulan usai delisting.

Oleh karena itu, pada dampak yang ini shareholders dan investor memang hanya mengandalkan harapan untuk perusahaan emiten kembali relisting walaupun kemungkinannya terbilang kecil.