Gigs by Morfem Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Pemberitaan terkait tidak adanya lagi zona merah di Indonesia, terhitung sejak Minggu, (19/09/2021), memang bisa dibilang menandakan penurunan tren kasus COVID-19.
Selain itu, perpanjangan PPKM yang biasanya diperbarui setiap satu minggu sekali, kini dikabarkan akan bergeser menjadi dua minggu sekali. Seperti halnya perpanjangan PPKM terakhir yang dilakukan pada 21 September 2021 kemarin, akan diperbarui lagi pada 4 Oktober 2021.
Dari beberapa hal tersebut, menandakan kondisi COVID-19 kini perlahan membaik. Begitu juga pernyataan resmi yang keluarkan oleh Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, yang membawa kabar baik lainnya.
Johnny G Plate menyatakan, pemerintah sudah memberikan lampu hijau perihal perizinan perhelatan acara berskala besar nih.
Melansir dari Asumsi, lewat pernyataan resmi yang dilakukan secara daring oleh Johnny G Plate pada Minggu, (26/09/2021) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan izin beberapa perhelatan acara besar seperti konser musik, resepsi pernikahan, pameran hingga konferensi.
Baca Juga: Adakan Uji Coba Konser Musik Saat Pandemi, Penonton Malah Terinfeksi Covid-19!
Akan tetapi, seiring dengan hal tersebut, perlu digarisbawahi bahwa perhelatan yang digelar nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Alasan pemerintah memberikan izin perihal perhelatan acara di tengah kondisi laju COVID-19 yang perlahan membaik, yakni agar pemerintah bisa mewadahi aktivitas masyarakat sehingga tetap produktif -dengan membantu kembali membangkitkan kembali ekonomi terkhusus pada sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.
Kendati demikian, perihal izin yang diberikan untuk perhelatan konser musik dan resepsi, merupakan langkah bertahap lanjutan dari pemerintah.
Pemerintah sendiri sudah lebih dulu memberikan izin secara bertahap untuk dapat digelarnya Liga 1, Liga 2 hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
Namun di tengah pernyataan perizinan tersebut, Johnny G Plate juga memberikan catatan khusus yang terdiri dari beberapa poin perihal regulasi perhelatan acara.
Misalnya, sebelum kegiatan, penyelenggara acara memberikan edukasi kesehatan, membuat pedoman pelaksanaan kontijensi, hingga fasilitas, guna mendukung protokol kesehatan.
Lalu selama berjalannya kegiatan, penyelenggara diharuskan melakukan screening kesehatan dengan memastikan sudah dalam kondisi vaksin dan menyegerakan rujukan ketika ditemukan kasus positif.
Setelah kegiatan dilaksanakan, penyelenggara memberikan laporan guna memastikan selama berjalannya kegiatan tidak ditemukan kasus positif dan menghimbau untuk melakukan karantina kepada para hadirin.
Baca Juga: Cara Aman Hadiri Pesta Pernikahan
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.