9 Juta Warga Miskin Dihapus dari Penerima Subsidi BPJS Kesehatan, Apa Alasannya?

9 Juta Warga Miskin Dihapus dari Penerima Subsidi BPJS Kesehatan, Apa Alasannya? Illustration Web Bisnis Muda - Canva

9 Juta Warga Miskin Dihapus dari Penerima Subsidi BPJS Kesehatan, Apa Alasannya? Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Kabar tentang penghapusan penerima subsidi BPJS Kesehatan ternyata benar adanya, Be-emers. Baru-baru ini, Tri Rismaharini selaku menteri sosial membeberkan alasan dari tindakan tersebut.

Lebih dari 9 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan tahun 2021 dihapus.

Risma menyebutkan ada beberapa alasan yang mendasari tindak penghapusan tersebut. Salah satu alasannya adalah sang penerima telah meninggal dunia ataupun migrasi ke golongan lain.

Menurutnya, data-data para penerima subsidi BPJS tersebut harus dihapuskan untuk menghindari penyalahgunaan.

Jumlah data yang dihapus tidak sedikit lho, Be-emers! Risma menjelaskan bahwa total data yang dihapus terdiri dari 434.835 data meninggal, 2.584.495 data ganda, dan 833.624 data mutasi.


Yang dimaksud data mutasi adalah orang yang sebelumnya sempat menerima subsidi namun kini sudah mampu untuk membayar sendiri. Data tersebut harus dihapus untuk menghindari kesalahan-kesalahan lanjutan.

Sebanyak 5.882.243 data non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak sesuai dengan data Dukcapil, lho.

Kebijakan penghapusan ini terkandung dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 yang ditandatangani Risma pada tanggal 15 September 2021 lalu.

Ada sejumlah pokok aturan dalam keputusan tersebut, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan 2 kelompok. Kelompok 1 DTKS sebanyak 74,42 juta jiwa dan juga kelompok 2 data NIK sebanyak 12,63 juta jiwa.

Aturan lainnya yaitu pada data perbaikan menggunakan NIK harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah kabupaten kota paling lambat 2 bulan sejak penetapan kebijakan.

Selain itu, rincian data lengkap by name by address penerima bantuan iuran dapat diakses dan diunduh dalam SIKSNG (Sistem Informasi dan Kesejahteraan Sosial Next Generation). Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

Aturan lama yang dimuat dalam Kepmensos No. 1/HUK/2021 resmi tidak berlaku dan dicabut. Salinan Kepmensos 92 yang baru ini disampaikan ke beberapa menteri dan pimpinan lembaga lain, termasuk Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Salah satu organisasi pemantau, BPJS Watch, menolak adanya keputusan ini. Dalam keterangan tertulis, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar tegas menolak Kepmensos 92 tahun 2021.

Ada 3 alasan BPJS Watch dalam penolakan tersebut. Pertama, angka 9 juta dianggap sangatlah besar. Kedua, verifikasi 12,6 juta data malah bisa menurunkan jumlah kepesertaan orang miskin di dalam program JKN.

Ketiga, Kepmensos 92 ini dianggap bertentangan dengan Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 tentang PBI Jaminan Kesehatan. Pada peraturan tersebut, telah diamanatkan perubahan data PBI harus dilakukan dengan penghapusan, penggantian, dan penambahan.

Namun, Kepmensos 92 dianggap hanya menghapus data yang ada tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan penggantian dan penambahan.