Analisis Kelayakan Aspek Keuangan dalam Mengawali Bisnis

Menjalankan Bisnis (Sumber gambar: www.pinterest.com)

Menjalankan Bisnis (Sumber gambar: www.pinterest.com)

Like

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan sektor yang seringkali diandalkan dalam situasi krisis oleh karena dengan menggunakan modal sendiri yang sedikit dan seringkali juga dengan penggunaan hutang yang sedikit menjadikan sektor ini memiliki tingkat risiko yang rendah. Di sisi lain, tidak jarang pula terjadi UMKM yang mengalami kebangkrutan dalam situasi krisis ini, misalnya dalam situasi pandemic Covid – 19 ini.

Dalam artikel Bisnis.com tanggal 29 April 2020 dengan judul “Ribuan UMKM di Denpasar Terdampak Covid-19”, mengungkap bahwa UMKM Kota Denpasar yang paling dominan terdampak Covid-19 jumlahnya mencapai 4.445. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana mengatakan, UMKM yang paling terdampak Covid-19 ini bergerak dalam bidang kuliner, seperti rumah makan, pedagang nasi jingo hingga pedagang pasar.

Dalam Bisnis.com tanggal 29 April 2020, menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, per 16 April 2020, jumlah UMKM yang terdampak Covid-19 sudah mencapai 18.583. Dengan posisi yang dominan yakni di Kota Denpasar sebanyak 4.445, disusul Kabupaten Karangasem 4.338, Kabupaten Klungkung 3.617, Kabupaten Bangli 2.464, Kabupaten Jembrana 1.604, Kabupaten Tabanan 1.011, Kabupaten Badung 509, Kabupaten Gianyar 401, dan Kabupaten Buleleng 113.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana mengatakan bahwa jumlah ini akan terus bertambah mengikuti perkembangan di kabupaten/kota masing-masing. Hal ini dapat diperparah oleh rendahnya pemahaman pemilik usaha dalam mengelola bisnisnya.

Tampaknya benar apabila langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengusaha UMKM adalah analisis pasar, yaitu dengan melihat peluang pasar, produk apa yang layak untuk dijual, bagaimana strategi promosinya, harga produk yang sesuai dengan kondisi pasar, tempat atau lokasi pemasaran, strategi pendistribusian barang, bagiamana menjual produk yang baik melalui online, dan masih banyak lagi hal – hal yang perlu dianalisis dalam aspek pemasaran.


Meskipun demikian, bisnis tidak hanya berhenti pada aspek pemasaran saja. Tidak sedikit pengusaha UMKM yang agaknya kurang paham mengenai aspek perpajakan, aspek akuntansi dan keuangan, maupun aspek analisis bisnis lainnya yang ditinjau dari sisi pengelolaan keuangannya. Kurangnya pemahaman pengusaha UMKM mengenai aspek – aspek tersebut dapat menjadi salah satu hambatan yang signifikan dalam mengembangkan bisnisnya.

Mengutip dari Bisnis.com pada tanggal 26 November 2017 dengan artikel yang berjudul “Pengelolaan Laporan Keuangan UMKM Masih Lemah” menyatakan bahwa sering tumbangnya UMKM saat ini adalah kurang baiknya pengelolaan laporan keuangan. Dalam artikel tersebut disebutkan pula bahwa Direktur Utama Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Softwan Aji menuturkan bahwa tercatat hampir 90% UMKM tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik.

Dalam artikel tersebut mengungkap bahwa kebanyakan dari pelaku UMKM belum bisa membaca laporan keuangan dan kurang teliti jika ada pengeluaran ataupun pemasukan yang belum ditulis. Selain itu, dalam Bisnis.com tanggal 21 Juni 2018 dengan judul “Aturan Pajak UMKM: Pengusaha Sebut Masih Ada Kebingungan”.

Melihat kondisi ini, tentu saja pengusaha UMKM sangat penting untuk terus mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan yang salah satunya adalah hal yang berkaitan dengan pajak UMKM. Mengutip dari pernyataan Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, yang menyatakan “Boro – boro pembukuan, pencatatan keuangan saja biasanya nggak punya”. Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk mempelajari aspek perpajakan.

Melansir dari www.jurnal.id, bagi pelaku UMKM sekurang – kurangnya perlu memahami pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atau pph final untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lain – lain, PPh pasal 21 untuk penghasilan karyawan, dan PPh pasal 23 jika ada transaksi pembelian jasa. Pemahaman perpajakan tersebut penting karena sebagian besar transaksi bisnis akan berkaitan dengan pajak.

Meskipun akuntansi dan perpajakan merupakan bidang yang berbeda, namun dalam praktiknya hampir selalu seorang staf keuangan (atau pengusaha sendiri) perlu untuk mencatat berbagai jenis transaksi pajak yang mana itu akan terangkum dalam suatu siklus akuntansi yang terdiri dari dokumentasi bukti – bukti transaksi, pencatatan transaksi ke dalam jurnal, buku besar atau general ledger, neraca saldo, jurnal – jurnal penyesuaian yang diperlukan misalnya depresiasi aset hingga menghasilkan laporan keuangan utama yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan neraca.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang pengusaha untuk selalu mengikuti perkembangan berbagai peraturan dan kebijakan dalam bidang perpajakan.

Selanjutnya, yang perlu menjadi perhatian bagi pengusaha pada tahap awal pendirian bisnis setelah analisis pasar adalah analisis kelayakan usaha yang ditinjau dari sisi keuangan. Berikut ini beberapa kriteria penilaian investasi suatu bisnis (Kasmir dan Jakfar, 2003:153, “Studi Kelayakan Bisnis”):

- Payback Period (PP)
- Average Rate of Return (ARR)
- Net Present Value (NPV)
- Internal Rate of Return (IRR)
- Profitability Indek (PI)


1. Payback Period (PP)

Metode payback period merupakan teknik penilaian terhadap jangka waktu periode pengembalian investasi suatu proyek atau usaha. Perhitungan ini dapat dilihat dari perhitungan kas bersih yang diperoleh setiap tahun. Nilai kas bersih merupakan penjumlahan laba setelah pajak ditambah dengan penyusutan.
 

payback period

payback period


Untuk menilai apakah bisnis layak diterima atau tidak dari segi ini adalah: PP sekarang lebih kecil dari umur investasi, dengan membandingkan rata – rata industry unit usaha sejenis, atau sesuai dengan target perusahaan.

2. Average Rate of Return (ARR)

Average Rate of Return (ARR) merupakan cara untuk mengukur rata – rata pengembalian bunga dengan cara membandingkan antara rata – rata laba sebelum pajak dengan rata – rata investasi. Rumus untuk menghitung ARR adalah sebagai berikut:

average rate of return
 

average rate of return

Untuk menilai kelayakan dari segi ARR, akan lebih baik apabila ARR tersebut melebihi dari target yang ditetapkan oleh perusahaan.

3. Net Present Value (NPV)

Net Present Value (NPV) atau nilai bersih sekarang merupakan perbandingan antara present value (PV) kas bersih dengan PV investasi selama umur investasi. Selisih antara kedua PV tersebut yang kita kenal dengan Net Present Value (NPV). Untuk menghitung NPV, terlebih dahulu kita harus tahu berapa PV Kas bersihnya. PV kas bersih dapat dicari dengan jalan membuat dan menghitung dari cash flow perusahaan selama umur invesatsi tertentu. Rumusan yang biasa digunakan dalam menghitung NPV adalah sebagai berikut:

 

net present value

net present value

Setelah memperoleh hasil yang dengan NPV positif, maka investasi diterima sedangkan NPV negatif, maka sebaiknya investasi ditolak.

4. Internal Rate of Return (IRR)

Internal Rate of Return (IRR) merupakan alat untuk mengukur tingkat pengembalian hasil intern. Rumus IRR:
 

internal rate of return

internal rate of return


Dimana:
P1 = tingkat bunga 1
P2 = timgkat bunga 2
C1 = NPV 1
C2 = NPV 2

Pengambilan keputusan investasi bagi pebisnis adalah apabila IRR lebih besar daripada bunga pinjaman, maka proyek atau investasi diterima.

5. Profitability Index (PI)

Profitability Index (PI) merupakan rasio aktivitas dari jumlah nilai sekarang penerimaan bersih dengan nilai sekarang pengeluaran investasi selama umur investasi. Rumusan yang digunakan untuk mencari PI adalah sebagai berikut:
 

profitability index

profitability index


Pengambilan keputusan dalam PI adalah apabila PI lebih besar dari 1 (satu), maka investasi bisnis dapat diterima, namun apabila kurang dari 1 (satu), maka investasi bisnis tersebut perlu ditolak.

Mungkin aktivitas bisnis merupakan hal yang sulit untuk diprediksi, atau diramal, terlebih lagi seringkali dalam bisnis mengalami situasi yang tidak terduga. Meskipun demikian, pemahaman mengenai analisis kelayakan bisnis dari beberapa aspek keuangan tersebut tentu saja akan membantu pengusaha untuk dapat mengambil keputusan yang lebih baik lagi dalam melakukan atau mengambil suatu keputusan investasi atau proyek bisnis.