Pembentukannya Hampir Selesai, Apa Itu Bank Tanah?

Land Banking Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Land Banking Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, kehadiran Badan Bank Tanah atau Land Banking di Indonesia mulai mencuat ke permukaan beberapa tahun terakhir.

Bank Tanah sendiri merupakan adaptasi sekaligus amanat salah satu isi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Sejak wacana pembentukan bank tanah ini ramai diperbincangkan tahun lalu, banyak spekulasi yang menyatakan bahwa bank tanah akan terealisasi di tahun 2021. Nah, sepertinya hal itu benar adanya nih.

Melansir dari Kompas, Himawan Arief Sugoto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah ini hampir terealisasi dan telah mencapai sekurangnya 90 persen dan akan terus dilaju pembangunannya agar dapat direalisasikan pada bulan Oktober 2021 ini.

Menghimpun dari Bisnis, jika Bank Tanah ini sudah berdiri, bank tersebut akan memiliki struktur yang melibatkan beberapa komite di dalamnya seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua sekaligus anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, dan satu lagi komite Bank Tanah yang nantinya ditunjuk langsung oleh presiden sebagai kepala lembaga yang dibantu oleh Sekretariat Komite.


Namun, sebelum lebih jauh lagi membahas seputar Bank Tanah, alangkah baiknya Be-emers simak penjelasan seputar apa itu Bank Tanah!
 

Apa Itu Bank Tanah?

Menghimpun dari laman resmi Kementrian Keuangan, Bank Tanah adalah sebuah kegiatan praktik menghimpun alih fungsi tanah yang nantinya digunakan untuk pengembangan dan memenuhi kebutuhan pembangunan.

Gambaran fungsi dari Bank Tanah atau Land Banking ini seperti halnya untuk menghimpun tanah atau pencadangan tanah (land keeper), pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan dimasa mendatang (land warrantee), pengendalian tanah (land purchaser) hingga pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pengembangan (land distributor).
 

Pola Bank Tanah

Exchange land banking
Pada pola ini, bank tanah akan membeli tanah -yang mana selanjutnya tanah tersebut akan dipertahankan untuk sementara waktu atau sebelum tanah tersebut dilepaskan/dipertukarkan dengan pihak ketiga.
 

Financial instrument

Sistematika pada pola ini merujuk kepada bagaimana nantinya pemerintah akan membeli tanah untuk kemudian disewakan kepada para petani dengan periode tertentu.


Land bank as developer

Umumnya, pola ini dilakukan pada sektor swasta dengan cara membeli tanah dalam jumlah besar -dengan harapan di masa depan akan terjadi perubahan fungsi atas tanah tersebut entah menjadi daerah pemukiman, rekreasi, kegiatan ekonomi. Sehingga, hal tersebut akan meningkatkan nilai tanah.

Baca Juga: Bank Digital Dianggap Memiliki Potensi Mengubah Struktur Perbankan Indonesia