Presiden Joko Widodo Resmikan Pembangunan Smelter Freeport di Gresik, Apa Itu?

Smelter Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Smelter Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr

Like

Beberapa portal pemberitaan ramai menyoroti Presiden Joko Widodo yang tepat Senin, (12/10/2021) kemarin mendatangi groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk prosesi pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia yang dibangun di Gresik, Jawa Timur.

Seperti diketahui, pembangunan smelter milik Freeport ini terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. Menghimpun dari CNBC, menurut laporan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, smelter milik Freeport ini akan dibangun dengan desain single line terbesar di dunia.

Lebih lanjut lagi, jika pembangunan ini selesai, nantinya smelter tersebut akan mampu menampung 1,7 juta ton konsentrat tembaga dan 480 ribu logam tembaga dengan produksi 600.000 copper.

Jika dihitung, setidaknya Freeport akan mendapatkan nilai investasi Rp42 triliun atau US$3,5 miliar untuk pembangunan proyek smelter ini. Namun, jika dibandingkan dari revenue, hanya dari copper saja, jika ditaksir Freeport bisa mencapai US$5,4 miliar.

Selanjutnya, ketika pembangunan smelter ini selesai, besar harapan dapat menjadi daya tarik industri lain terkhusus pada industri tembaga dan turunannya untuk masuk kedalam ekosistem Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.


Di sisi lain, melansir dari Bisnis, Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjelaskan diharapkan dengan kehadiran smelter milik Freeport ini mampu menyerap tenaga kerja sekurangnya 40.000 orang.

Namun, sebelum lebih jauh lagi, Be-emers sendiri sudah mengetahui hal seputar Smelter belum?


Apa Itu Smelter?

Meringkas dari ACS, smelter adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang untuk dapat bisa meningkatkan nilai kandungan logam, mulai dari emas, timah, tembaga, nikel dan perak agar dapat mencapai tingkatan tertentu agar memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Regulasi seputar pembangunan smelter ini memang diharuskan untuk setiap perusahaan tambang di Indonesia sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri No.7/2012 tentang Pertambangan Migas, Mineral dan Energi.

Adapun, manfaat pemerintah dari pemberlakuan pembangunan smelter ini antara lain adanya wujud dari menambah nilai jual dari mineral, meningkatkan investor dalam ataupun luar negeri, hingga wujud dari membuka lapangan kerja baru.

Namun, di setiap kelebihan pasti terdapat kendala yang kerap ditemukan. Mulai dari kesulitan melakukan pembebasan tanah atau lahan, minimnya ketersediaan pasokan listrik, terhambatnya segala hal seputar perizinan pembangunan smelter, hingga terbatasnya biaya yang dimilik perusahaan tambang.