Ada Kasus Fintech Ilegal, Ini yang Perlu Diperhatikan Biar Kamu Enggak Terjebak

Online Credit Offering by Phone Illustration - Canva

Online Credit Offering by Phone Illustration - Canva

Like

Beberapa hari lalu, tepatnya Jumat (3/7), sempat heboh kabar ditemukannya sekitar 105 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal. Waduh!

Fintech bermasalah tersebut diketahui melakukan aksinya dengan menawarkan pinjaman lewat pesan singkat (sms) dan aplikasi nih, Be-emers. Adapun, para perusahaan fintech "abal-abal" ini melakukan aksinya di tengah kondisi ekonomi yang lagi tertekan akibat sentimen Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dikutip dari Bisnis.com.

Dengan adanya kasus ini, menambah daftar panjang perusahaan fintech ilegal. Diketahui, sejak 2018 hingga Juni 2020, SWI sudah menangani 2.591 entitas fintech P2P lending ilegal lho, Be-emers.
 

Kenapa Fintech Ilegal Bisa Merugikan Kamu?

Kehadiran fintech P2P lending ilegal sudah bisa dipastikan bakal merugikan banyak pihak. Namanya juga ilegal, segala transaksinya enggak bisa diawasi sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kalau kamu kena tipu, kamu bakal kesulitan sendiri nantinya.

Selain itu, menurut SWI, keberadaan fintech P2P lending ini merugikan masyarakat karena punya bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjamannya juga pendek. Memang sih, penawaran pinjaman memang menggiurkan, tapi hati-hati ya dengan bunga yang mencekik.


Lebih bahaya lagi nih, biasanya para fintech P2P lending enggak resmi, akan meminta akses data kontak di handphone kamu. Hal itu bakal mengganggu privasi dan berpotensi bisa disebarluaskan serta dimanfaatkan oleh mereka buat mengintimidasi penagihan utang.
 

Karakteristik Fintech P2P Lending Ilegal 

Sudah jelas, kalau perusahaan fintech P2P lending ilegal pasti enggak punya izin resmi dan enggak terdaftar di OJK. Selain punya bunga tinggi dan kebiasaannya meminta akses data kontak di ponsel, perusahaan “abal-abal” ini juga suka melakukan pencemaran nama baik serta enggak punya layanan pengaduan.

Semua layanannya juga enggak jelas. Misalnya kayak info bunga, denda, batas waktu penagihan, serta alamat dan identitas perusahaannya. Selain itu, yang paling menarik, fintech ini bakal memberikan penawaran pinjaman dengan cara yang mudah untuk menjebak kamu!