Online Credit Offering by Phone Illustration - Canva
Likes
Fintech bermasalah tersebut diketahui melakukan aksinya dengan menawarkan pinjaman lewat pesan singkat (sms) dan aplikasi nih, Be-emers. Adapun, para perusahaan fintech "abal-abal" ini melakukan aksinya di tengah kondisi ekonomi yang lagi tertekan akibat sentimen Covid-19.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dikutip dari Bisnis.com.
Dengan adanya kasus ini, menambah daftar panjang perusahaan fintech ilegal. Diketahui, sejak 2018 hingga Juni 2020, SWI sudah menangani 2.591 entitas fintech P2P lending ilegal lho, Be-emers.
Kenapa Fintech Ilegal Bisa Merugikan Kamu?
Selain itu, menurut SWI, keberadaan fintech P2P lending ini merugikan masyarakat karena punya bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjamannya juga pendek. Memang sih, penawaran pinjaman memang menggiurkan, tapi hati-hati ya dengan bunga yang mencekik.
Lebih bahaya lagi nih, biasanya para fintech P2P lending enggak resmi, akan meminta akses data kontak di handphone kamu. Hal itu bakal mengganggu privasi dan berpotensi bisa disebarluaskan serta dimanfaatkan oleh mereka buat mengintimidasi penagihan utang.
Karakteristik Fintech P2P Lending Ilegal
Semua layanannya juga enggak jelas. Misalnya kayak info bunga, denda, batas waktu penagihan, serta alamat dan identitas perusahaannya. Selain itu, yang paling menarik, fintech ini bakal memberikan penawaran pinjaman dengan cara yang mudah untuk menjebak kamu!
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.