Omicron Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Kemelut seputar pandemi COVID-19 baik di Indonesia atau bahkan dunia memang terus menunjukkan pertanda baik dibeberapa bulan terakhir.
Hal tersebut terbukti dari terselenggaranya beberapa agenda kenegaraan seperti UN Climate Change Conference UK 2021 (COP26) hingga rencana jalinan kegiatan G20 di Indonesia yang seharusnya terlaksana pada Desember mendatang.
Namun, tak ada yang bisa menyangka, pekan lalu telah dideteksi terdapat varian baru COVID-19 yang diketahui bernama varian Omicron di Afrika Selatan.
Celakanya, varian Omicron tersebut diketahui telah merebak kebeberapa negara hingga membuat Indonesia sontak langsung cekatan untuk mengupayakan peraturan penyesuaian perjalanan internasional.
Baca Juga: Terpilih Lanjutkan Presidensi G20 Tahun 2022, Apa Target Indonesia?
Menhub Cekatan Atur Peraturan Penyesuaian Perjalanan Internasional
Menghimpun dari Bisnis, diketahui bahwa varian Omicron yang pertama kali terdeteksi oleh Institute of Communicable Diseases (NICD) di Afrika Selatan pada Kamis, (25/11/2021).Sebelumnya, dua pekan lalu Dr Angelique Coetzee menemukan varian tersebut pada seorang pria berusia 30 tahunan yang mengalami kelelahan dan sakit kepala ringan.
Dr Coetzee yang juga merupakan ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan langsung merujuk sampel tersebut untuk diteliti dengan rentan terhitung sejak 14 November 2021 hingga 16 November 2021.
Lalu, seusai Institute of Communicable Diseases (NICD) mengumumkan hasil labolatorium, diketahui varian tersebut adalah SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan paparan keseluruhannya kepada World Health Organization (WHO).
Dengan rentan waktu, WHO beserta pakar kesehatan yang terlibat resmi mengklasifikasikan varian Omicron kedalam variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sontak langsung cekatan dalam menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam rangka melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta SE Kemenkumham No. IMI-0269.GR.01.01/2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Dengan diberlakukannya penyesuaian syarat perjalanan tersebut, akan diberlakukan penutupan sementara pintu masuk internasional untuk WNA dari 11 negara yang terindikasi yang diantaranya Afrika Selatan, Eswatini, Mozambique, Lesotho, Zambia, Zimbabwe, Angola, Boistwana, Namibia, Malawi hingga Hong Kong.
Lalu, Kemenhub juga akan menambah eskalasi waktu karantina menjadi 14x24 jam bagi WNI yang terindikasi melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut serta eskalasi 7x24 jam bagi WNI yang usai melakukan perjalanan diluar 11 negara tersebut.
Baca Juga: Jelang COP26, Penurunan Gas Rumah Kaca Jadi Fokus Target Net Zero
Komentar
30 Nov 2021 - 11:56
Menarik