Prioritaskan Kebutuhan Listrik Domestik, Indonesia Hentikan Ekspor Batu Bara Sementara

Coal Illustration Web Bisnis Muda - Image: Bloomberg

Coal Illustration Web Bisnis Muda - Image: Bloomberg

Like

Tak bisa dipungkiri, harga acuan batu bara selama tahun 2021 silam memang tercatat terus mengalami peningkatan, bahkan cenderung meroket, Be-emers!

Hal tersebut membuat beberapa pelaku usaha serta pemilik tambang terbilang sangat diuntungkan, bahkan mendapatkan capaian windfall profit yang cukup menjanjikan seiring juga dengan harga saham emiten yang terus melesat.

Namun bagai pedang bermata dua, ditengah hiruk pikuk semangat pengusaha batu bara memasok komoditas ke negara lain justru mendatangkan potensi ancaman tersendiri terhadap pasokan listrik nasional.

Oleh sebab itu, beberapa Instansi Pemerintahan melalui Kementerian seketika langsung cekatan menerbitkan edaran pelarangan ekspor batu bara selaras guna memenuhi pasokan listrik nasional.

Baca Juga: Harga Batu Bara Naik, Apa Dampaknya?


Kemenhub Tutup Layanan Ekspor Batu Bara

Mengutip dari Bisnis, tepat pada Senin, (03/01/2022) Kementrian Perhubungan mengumumkan bahwa pihaknya telah memberlakukan pelarangan sementara terhadap pengapalan ekspor batu bara seraya dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.


Pelarangan sementara pengapalan batu bara tersebut juga jelas tertuang dalam surat edaran No. UM.006/25/20/DA-2021 yang ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal.

Upaya yang ditempuh oleh Kemenhub sendiri merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Pada hari yang sama, Ditjen Minerba juga menerbitkan surat edaran No. B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Beberapa langkah komprehensif yang diupayakan tersebut diketahui buah dari keluhan PT PLN (Persero) yang secara resmi memberikan keterangan tentang keadaan listrik nasional yang terancam krisis dikarenakan kurangnya pasokan batu bara yang dialami oleh beberapa PLTU dan Independent Power Producer (IPP).

PLN bahkan tak sungkan merinci dampak yang akan ditimbulkan lewat potensi pemadaman listrik nasional karena terganggunya pasokan sebesar 10.580 mega watt (MW) yang mampu memadamkan 20 unit PLTU.

Lebih lanjut, PLN sendiri mengindikasikan tantangan krisis yang dihadapkan ini didasari oleh para pengusaha batu bara yang cenderung tidak mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen guna memenuhi pasokan batu bara domestik.

Hal tersebut terbukti dari capaian DMO yang hanya berkisar 35 ribu metrik ton dari target 5,1 juta metrik ton sebagaimana dimuat oleh situs web Kementerian ESDM.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menambahkan bahwa terkait pelarangan ekspor batu bara sementara ini akan memiliki tenggat hingga 31 Januari 2022.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?