Belajar dari Kinan “Layangan Putus”, Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang

Belajar dari Kinan Layangan Putus, Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang - Image: Instagram WeTVIndonesia

Belajar dari Kinan Layangan Putus, Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang - Image: Instagram WeTVIndonesia

Like

Serial “Layangan Putus” memang telah sukses meraih popularitasnya nih, Be-emers. Selain menghadirkan cerita yang bikin gemas para penonton dan netizen, karakter Kinan dalam serial tersebut sekaligus bisa mengajarkan kita pentingnya hak-hak istri yang dilindungi undang-undang lho!

Dalam serial “Layangan Putus” sosok Kinan (diperankan oleh Putri Marino) menjadi sorotan lantaran kisah kehidupannya yang tegar dalam menghadapi perselingkuhan sang suami, yakni Aris (diperankan oleh Reza Rahadian) dengan wanita lain yaitu Lydia (diperankan oleh Anya Geraldine).

Bukan seperti cerita cinta segitiga pada umumnya, Kinan merupakan istri yang cukup cerdas ketika harus menghadapi kasus perselingkuhan tersebut nih.

 

Serial Layangan Putus Illustration Bisnis Muda - Image: Instagram WeTVIndonesia

Serial Layangan Putus Illustration Bisnis Muda - Image: Instagram WeTVIndonesia


Sosok Kinan lebih memilih untuk menyelesaikan konflik rumah tangganya di jalur hukum. Bahkan, awalnya, Kinan berniat untuk melaporkan sang suami ke pihak Polisi lho!

Di akhir cerita, Kinan dan Aris pun sah untuk bercerai di mata hukum dan agama. Kinan pun lebih lega, karena permasalahan rumah tangganya sudah selesai di mata hukum.


Baca Juga: Hindari Hal Ini saat Merencanakan Biaya Pernikahan dengan Pasangan
 

Hak Istri Dilindungi Undang-Undang

Pada Dasarnya, pelaksanaan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut pun mengalami beberapa perubahan yang tertuang dalam UU No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang tersebut, diatur dengan jelas hak dan kewajiban suami serta istri nih, Be-emers.

Nah belajar dari Kinan, jika Be-emers akan atau sudah menikah, sebaiknya Be-emers juga wajib untuk mengetahui hak-hak apa saja sih yang diperoleh istri dan dilindungi undang-undang?
 

1. Berhak untuk Menolak Suami Berpoligami

Dalam cerita Layangan Putus, Lydia terus memaksa Aris untuk menikahinya. Namun, hal itu enggak semudah yang dibayangkan, karena mereka berdua harus mendapat restu dari Kinan.

hal itu tertuang jelas dalam Pasal 3 dan Pasal 4 nih, Be-emers. Dalam Pasal 3 UU No.1 Tahun 1974 disebutkan bahwa
“Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami”

 

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva


Pengadilan pun bisa memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, yakni istri. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa suami diizinkan untuk beristri lebih dari satu jika:
  • Sang istri enggak bisa menjalankan kewajibannya
  • Istri mendapat cacat badan/penyakit yang enggak bisa disembuhkan
  • Istri enggak bisa melahirkan keturunan

Meski tiga poin tersebut terpenuhi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa hal tersebut bisa diajukan ke Pengadilan apabila mendapat persetujuan dari istri. 
 

2. Berhak Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa seorang suami wajib untuk melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Begitu juga dengan istri, yang mana wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

 

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva


Kalau di antara suami atau istri lalai dalam melakukan kewajiban, suami atau istri berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan lho, Be-emers! Selain itu, kamu dan calon pasangan bisa membuat perjanjian pra-nikah secara tertulis dan dengan bantuan notaris untuk mencegah konflik pernikahan di kemudian hari.

Baca Juga: Pentingkah Membahas Keuangan dengan Pasangan? Ini Manfaat & Tipsnya
 

3. Jika Terjadi Poligami, Hak Istri Pertama dan Kedua Beda Lho!

Misalnya nih, pahit-pahitnya kehidupan berumah tangga yang kamu jalani harus menghadapi poligami, yang mana suami kamu punya istri lebih dari satu orang.

Tentunya, selain harus bersikap adil, suami memang wajib untuk memberikan jaminan hidup kepada istri dan anak-anaknya.

Namun, kamu tahu enggak sih? Dalam Pasal 65, disebutkan bahwa istri pertama dengan istri kedua atau seterusnya itu punya hak yang berbeda lho! Lebih tepatnya, istri kedua atau seterusnya itu enggak punya hak atas harta bersama yang ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau seterusnya.

Intinya, istri kedua atau seterusnya itu enggak berhak mengusik-usik harta istri pertama nih, Be-emers. Namun, semua istri berhak atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

 

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Ini 4 Hak Istri yang Dilindungi Undang-Undang Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

4. Jika Suami Selingkuh, Istri Berhak Menuntut dengan Pasal Perzinahan

Dalam UU Perkawinan, memang enggak ada pasal yang mengatur tentang perselingkuhan. Namun, jika suami kamu berselingkuh dan melakukan perzinahan, kamu bisa kok melaporkannya dengan menggunakan pasal perzinahan atau overspel.

Jadi, jika kamu punya bukti yang kuat bahwa pasangan kamu melakukan perzinahan, kamu bisa melaporkan pasangan kamu ke pihak Kepolisian. Tenang, hal itu sudah diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.


Ada lagi hak-hak istri yang kamu ketahui, Be-emers?


Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung