Apa Itu Go-Private? Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

Like

Di pekan terakhir Februari 2022, kabar menghebohkan datang dari PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) yang disarankan melakukan go-private seiring kinerja yang menurun. Lalu, sebenarnya apa sih go-private dalam bursa saham?

Pada Selasa (22/2), Nilzon Capital mengeluarkan riset terbaru, yang mana di dalamnya menyebutkan bahwa sebaiknya Unilever Indonesia (UNVR) go-private!

Dikutip dari laman Bisnis, riset yang dilakukan sejak 1 Januari 2018 hingga awal Februari 2022 itu mengungkap bahwa kinerja saham UNVR secara signifikan berada di bawah kinerja IHSG hingga indeks LQ45. Nah, hal itu dianggap hanya akan menguntungkan pemegang saham pengendali.

Untuk itu, dari hasil riset Nilzon Capital, mereka menilai bahwa go-private bisa menjadi jalan keluar untuk “menyelamatkan” investor ritel nih, Be-emers.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Ogah Beli Saham Unilever (UNVR), Kenapa Ya?


Di Indonesia sendiri, sebenarnya sudah ada sejumlah perusahaan yang sudah melakukan go-private nih, antara lain:
  • PT Bentoel Internasional Investama (RMBA)
  • PT Danayasa Arthatama (SCBD)
  • PT Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI)
  • PT Sorini Agro Asia Corporindo (SOBI)
  • PT Alfa Retailindo (ALFA)
  • PT Aqua Golden Mississippi (AQUA)
  • PT Miwon Indonesia
  • PT Bayer Indonesia
  • PT Indosiar Visual Mandiri

Sebenarnya, masih banyak lagi perusahaan yang memutuskan untuk go-private. Adapun, PT Praxair Indonesia merupakan perusahaan pertama yang melakukan go-private di Bursa Efek Indonesia lho!
 

1. Mengenal Apa Itu Go-Private

Jika perusahaan melantai di bursa, perusahaan tersebut otomatis menjadi go-public alias perusahaan terbuka (Tbk.) -atau disebut juga dengan emiten. Nah, gimana dengan go-private?

Baca Juga: Mengenal Perusahaan Go Public, Serta Manfaat dan Konsekuensinya

Sesuai dengan namanya, dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), go-private adalah aksi korporasi yang mana sebuah perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup. Dengan begitu, otomatis perusahaan tersebut akan dihapus dan keluar dari daftar perusahaan alias delisting.

Saat perusahaan sudah resmi go-private, maka sahamnya akan dihapus bursa dan enggak bisa lagi diperdagangkan. Meski begitu, go-private ini merupakan delisting secara sukarela (voluntary delisting) dari perusahaan terkait, jadi bukan bursa yang mengeluarkan secara paksa (forced delisting) ya, Be-emers.

 

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

 

2. Alasan dan Manfaat Emiten Melakukan Go-Private

Ingat, go-private ini bentuknya delisting secara sukarela. Jadi, bisa dibilang, perusahaan yang melakukan go-private pasting sudah berpikir matang-matang untuk keluar dari bursa saham.

Ibarat resign, perusahaan yang melakukan go-private pastinya punya sejumlah alasan, seperti:
  • Kondisi kinerja perusahaan, baik saham maupun operasional, yang cenderung tidak meningkat dan mendapat sorotan dari banyak pihak. Contohnya seperti saham mulai tidak likuid, hingga kondisi finansial yang tak kunjung pulih.
  • Perusahaan mengalami kendala dalam memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh bursa, undang-undang, hingga lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya, dalam hal ini memberikan laporan keuangan secara berkala.
  • Perusahaan sudah enggak butuh pendanaan lagi dari pasar modal dan investor ritel.
  • Ingin melakukan aksi korporasi besar seperti merger dan akuisisi.
  • Perusahaan berencana menghentikan operasi bisnisnya

Memang sih, dengan go-private, perusahaan akan kehilangan para investor ritelnya. Namun, dilansir dari laman Investopedia, go-private juga memberikan manfaat tersendiri lho bagi suatu perusahaan.

Dengan melakukan go-private, suatu perusahaan bisa kembali fokus untuk mengembangkan strategi, manajemen, dan produk bisnisnya. Sehingga, untuk jangka panjang, perusahaan sudah “lebih santai” untuk mempersiapkan strategi demi kinerja yang jauh lebih baik.
 

3. Syarat dan Ketentuan Go-Private

Eits, buat menjadi perusahaan tertutup lagi alias go-private, enggak segampang tutup warung nih, Be-emers. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mau go-private.
  • Perusahaan setidaknya sudah tercatat di BEI selama 5 tahun.
  • Rencana go-private atau delisting sukarela telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Perusahaan terkait wajib menyampaikan agenda RUPS ke Bapepam-LK dan BEI
  • Perusahaan tercatat, wajib beli saham dari pemegang saham (buyback) yang enggak setuju keputusan RUPS
  • Pemegang saham independen menjadi pihak yang berhak menyetujui atau menolak rencana go-private dalam RUPS. Sekedar info, pemegang saham independen adalah pemegang saham publik, enggak terafiliasi, ataupun enggak termasuk dalam grup usaha.
  • Perusahaan yang berencana go-private disarankan untuk berkonsultasi dulu dengan OJK
 

4. Apa yang Harus Dilakukan Investor saat Emiten Go-Private?

Apakah ada saham koleksi kamu yang dikabarkan akan segera go-private? Memang sih, saat mengetahui perusahaan yang sahamnya kamu koleksi itu akan delisting, tentu para investor cenderung akan panik dan bingung untuk menjualnya atau tidak.

Memang betul, emiten yang delisting, akan berdampak pada para investornya. Lalu, apa sih yang harus dilakukan investor saat emiten go-private?

Dilansir dari laman OJK, dana yang diinvestasikan ke emiten yang akan delisting itu bisa balik kok ke tangan investor atau pemegang saham. Soalnya, berdasarkan POJK Nomor/3/POJK.04/2021, OJK akan melindungi investor ritel di pasar modal.

 

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

Apa Itu Go-Private Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor - Image: Canva

 

A. Jika Saham Delisting Karena Bangkrut

Kalau perusahaan yang sahamnya kamu koleksi itu tahu akan mengalami kebangkrutan dan memilih untuk go-private, perusahaan tersebut harus melalui sejumlah tahap pengadilan. Salah satunya yakni menjual seluruh asetnya, yang mana nanti hasilnya akan digunakan untuk membayar kewajiban alias utang.

Setelah itu, pemegang saham akan menjadi pihak paling akhir yang akan menerima hasil dari penjualan aset tersebut (likuidasi).

Baca Juga: Saham Berpotensi Delisting, Apa yang Perlu Dilakukan Investor?
 

B. Go-Private dan Voluntary Delisting, Emiten Wajib Buyback

Setiap emiten yang akan melakukan go-private, tentunya akan secara sukarela delisting sahamnya (voluntary delisting) di bursa. Sebelum hengkang dari bursa, emiten tersebut wajib untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback!

Dikutip dari Bisnis, Analis CSA Institute Reza Priyambada mengatakan bahwa investor perlu memperhatikan di harga berapa perusahaan delisting akan melakukan buyback. Kalau emiten melakukan buyback di atas harga saham saat ini, kemungkinan besar sih para investor bakal beramai-ramai buat mengembalikan sahamnya.

Adapun, emiten tentunya bakal melihat ketersediaan dana untuk bisa menetapkan buyback di harga rendah atau tinggi nih, Be-emers. Proses itu pun dinilai akan memakan waktu yang cukup lama.

Gimana menurut kamu, Be-emers? Mending jual sekarang atau nanti nih kalau saham kamu dikabarkan akan go-private?


Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung