Trade Investor Illustration - Canva
Likes
Hingga pertengah Mei 2020, tercatat ada sekitar 15 emiten yang berpotensi mengalami delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu tentunya bikin deg-degan para investor di dalamnya nih.
Delisting atau penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan oleh BEI jika emiten tersebut telah disuspensi selama 24 bulan. Selain itu, potensi delisting juga bisa terjadi jika emiten berada dalam kondisi tertentu dan enggak ada indikasi untuk kembali aktif melantai di bursa saham.
Nah, kondisi delisting seringkali bikin bingung para investor. Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh investor dalam menghadapi saham berpotensi delisting?
Delisting atau penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan oleh BEI jika emiten tersebut telah disuspensi selama 24 bulan. Selain itu, potensi delisting juga bisa terjadi jika emiten berada dalam kondisi tertentu dan enggak ada indikasi untuk kembali aktif melantai di bursa saham.
Nah, kondisi delisting seringkali bikin bingung para investor. Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh investor dalam menghadapi saham berpotensi delisting?
Saham Mengalami Voluntary Delisting
Penghapusan pencatatan saham ada dua jenis, yakni delisting sukarela dan delisting paksa. Delisting sukarela (Voluntary Delisting) terjadi karena permintaan dari emiten itu sendiri.
Biasanya, hal itu terjadi karena ada kehendak pengendali baru dan merger perusahaan. Adapun, emiten yang mengajukan penghapusan pencatatan saham ini tidak sedang terkena pailit ataupun bermasalah.
Untuk itu, kamu enggak perlu khawatir bakal boncos. Soalnya, hak kamu sebagai investor bakal terpenuhi. Pasalnya, ada kewajiban emiten buat membeli kembali saham yang dimiliki investor.
Biasanya, hal itu terjadi karena ada kehendak pengendali baru dan merger perusahaan. Adapun, emiten yang mengajukan penghapusan pencatatan saham ini tidak sedang terkena pailit ataupun bermasalah.
Untuk itu, kamu enggak perlu khawatir bakal boncos. Soalnya, hak kamu sebagai investor bakal terpenuhi. Pasalnya, ada kewajiban emiten buat membeli kembali saham yang dimiliki investor.
Saham Berpotensi Forced Delisting
Berbanding terbalik, saham yang mengalami Forced Delisting atau penghapusan catatan saham secara paksa ini telah mengalami suspensi selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, emiten yang berada dalam kondisi ini enggak menyampaikan laporan keuangannya dan cenderung bermasalah.
Alhasil, BEI pun terpaksa mengambil langkah tegas dengan mencabut pencatatan sahamnya di lantai bursa. Namun, hal itu tentunya enggak langsung terjadi saat itu juga.
BEI akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Selain itu, akan ada masa dimana BEI akan membuka suspensinya selamabeberapa hari.
Nah, selama masa tersebut, investor bisa memanfaatkannya untuk “menyelamatkan diri”. Kamu bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi. Meski begitu, potensi kurang lakunya saham yang kita jual tersebut juga bisa aja terjadi.
Selain itu, kamu bisa membiarkan saham kamu nyangkut di sana. Walaupun masih ada kemungkinan emiten tersebut relisting, tapi kemungkinan itu pun sangat tipis.
Alhasil, BEI pun terpaksa mengambil langkah tegas dengan mencabut pencatatan sahamnya di lantai bursa. Namun, hal itu tentunya enggak langsung terjadi saat itu juga.
BEI akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Selain itu, akan ada masa dimana BEI akan membuka suspensinya selamabeberapa hari.
Nah, selama masa tersebut, investor bisa memanfaatkannya untuk “menyelamatkan diri”. Kamu bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi. Meski begitu, potensi kurang lakunya saham yang kita jual tersebut juga bisa aja terjadi.
Selain itu, kamu bisa membiarkan saham kamu nyangkut di sana. Walaupun masih ada kemungkinan emiten tersebut relisting, tapi kemungkinan itu pun sangat tipis.
Perlindungan Investor
Sejauh ini, jika suatu saham mengalami delisting, hal itu merupakan salah satu risiko dari investasi. Namun, dilansir dari Bisnis.com, BEI juga tengah berupaya buat memberikan perlindungan kepada investor yang sahamnya berpotensi kena delisting.
Upaya tersebut antara lain:
Upaya tersebut antara lain:
- Memantau dan menindaklanjuti sesegera mungkin seluruh informasi berkala maupun informasi insidentil terkait perusahaan tercatat.
- Menjaga kualitas keterbukaan info emiten terkait kepada investor. Hal itu dilakukan dengan mewajibkan emiten yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan untuk mengumumkan rencana upaya perbaikan kondisi, rencana bisnis, dan progresnya.
- Mengumumkan potensi delisting perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama kurun waktu 6, 12, dan 18 bulan di laman resminya.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.