3 Hal Penting tentang Lock Up Saham yang Wajib Diketahui

3 Hal Penting tentang Lock Up Saham yang Wajib Diketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

3 Hal Penting tentang Lock Up Saham yang Wajib Diketahui Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Untuk kamu yang tertarik sama saham IPO (Initial Public Offering), kamu wajib banget tahu tentang lock up saham nih, Be-emers. Apa itu?

Kini, perusahaan yang melakukan IPO jumlahnya makin bertambah dari waktu ke waktu. Apalagi, semenjak ada e-IPO.

Dilansir dari dataindonesia.id, dari Januari hingga September 2022, tercatat sudah ada 44 perusahaan yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia, lho! Bahkan, sepanjang bulan 17 November 2022, total sudah ada 10 perusahaan yang melakukan IPO.

Kalau menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, dikutip Bisnis.com, ada 43 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI hingga 21 November 2022. Adapun, perkiraan dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp47,2 triliun!

Baca Juga: Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO
 

3 Hal Penting tentang Lock Up Saham

Nah, maraknya perusahaan yang melakukan IPO, tentunya bikin calon investor pengin berburu sahamnya. Eits tunggu dulu, sebelum kamu beli saham IPO, kamu tuh juga wajib mengetahui tentang apa itu lock up saham!

 

1. Enggak Bisa Jual Saham 90-180 Hari

Singkatnya, lock up saham artinya tuh terkunci, Be-emers. Jadi, saat periode lock up saham terjadi, kamu sebagai investr enggak bisa menjual atau mengalihkannya ke orang lain.

 

3 Hal Penting tentang Lock Up Saham yang Wajib Diketahui - Image: Canva

3 Hal Penting tentang Lock Up Saham yang Wajib Diketahui - Image: Canva


Jadi, kalau kamu beli saham IPO dan ada periode lock up, kamu harus bersabar sampai periode tersebut berakhir untuk jual saham koleksi kamu itu. Biasanya sih, dilansir dari Investopedia, periode lock up IPO itu berlangsung dari 90 hari hingga 190 hari.
 

2. Lock Up Bisa Dilakukan Sukarela

GOTO jadi salah satu emiten yang melakukan periode lock up saham, yang mana berakhir pada 30 November 2022 lalu. Di sini, saat IPO, terdapat periode lock up yang ditentukan oleh GOTO saat IPO.

Namun, sebenarnya lock up saham itu juga bisa dilakukan secara sukarela, lho! Semuanya tergantung perjanjian atau kesepakatan.

 

Lock Up Bisa Dilakukan Sukarela - Image: Canva

Lock Up Bisa Dilakukan Sukarela - Image: Canva


Investopedia menyebutkan bahwa lock up agreement atau perjanjian lock up adalah ketentuan kontrak yang yang mencegah orang dalam perusahaan menjual saham untuk jangka waktu tertentu.

Bahkan, biasanya para jajaran direksi, venture capitalists (VCs), hingga orang dalam perusahaan lainnya menandatangani perjanjian lock up untuk mencegah tekanan jual (volatilitas) yang berlebihan di beberapa bulan pertama perdagangan setelah IPO.

Baca Juga: Apa Itu Book Building? Cari Tahu Sebelum Beli Saham IPO
 

3. Memungkinkan Pasar Menentukan Harga Saham

Dilansir Bisnis.com, selain menjaga volatilitas pasar, lock up juga memungkinkan pasar buat menentukan harga saham yang sesuai sama penawaran dan permintaan secara organik atau natural.

 

Memungkinkan Pasar Menentukan Harga Saham - Image: Canva

Memungkinkan Pasar Menentukan Harga Saham - Image: Canva


Emang sih, biasanya harga saham akan cenderung uturn setelah periode lock up selesai. Bahkan, likuiditas saham bakal cenderung rendah di masa-masa awal pasca lock up.

Biarpun begitu nih, Be-emers, likuiditas juga biasanya akan bertambah secara bertahap seiring dengan terbentuknya rentang harga perdagangan di bursa saham.

Jadi, gimana, kamu ada masalah enggak kalau ada lock up saham saat IPO?

Yuk, share di kolom komentar!

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.