Indonesia Setujui Perjanjian Ekstradisi Singapura, Apa Itu?

Perjanjian Ekstradisi. (Foto: South China Morning Post)

Perjanjian Ekstradisi. (Foto: South China Morning Post)

Like

Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada Kamis, 15 Desember 2022. Tentang apa perjanjian ekstradisi ini?

Perjanjian ekstradisi lumrah dilakukan oleh negara-negara yang ada di dunia. Indonesia sendiri pernah melakukan perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Australia, Hong Kong, dan negara lainnya.

Perjanjian ekstradisi adalah perjanjian yang dilakukan antara dua negara untuk mengembalikan seorang tersangka atau terpidana. Perjanjian ekstradisi ada aturannya sendiri yaitu UU No.1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Di UU tersebut, ekstradisi didefinisikan sebagai penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Singkatnya, perjanjian ekstradisi adalah perjanjian untuk membebaskan tersangka yang ditahan di suatu negara agar dikembalikan ke negara asalnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.


Jika seorang warga negara Indonesia menjadi tersangka di Singapura, seharusnya ia diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura.

Namun dengan adanya perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia bisa memulangkan warganya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Singapura Bangun PLTS dan Impor Listrik dari Indonesia

Mengingat banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan tersangkanya tidak terdeteksi keberadaannya, perjanjian ekstradisi cukup membantu pemerintah untuk mengatur buronan yang berada di luar negeri.

Koruptor Indonesia yang menjadi buronan kebanyakan kabur ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, atau China. Sehingga kerja sama dengan negara-negara tersebut diperlukan. 
 

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura


Mengutip dari South China Morning Post, pemerintah Indonesia pada hari Kamis (15/12) menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Melalui perjanjian ini Singapura akan membantu pemerintah Indonesia melacak tersangka korupsi yang mengambil suaka atau menyimpan uang di Singapura.

Pemerintah Indonesia sedang coba untuk mengembalikan miliaran dolar uang yang keluar selama krisis keuangan 1998-1999 dan 2008 dari koruptor yang diyakini bersembunyi di Singapura.

Selama bertahun-tahun pemerintah Indonesia meyakini adanya kebebasan yang dinikmati buronan di negara-negara tetangga. Mereka juga meyakini para buronan bahkan masih bisa memompa dana ke bank dan properti. 

RUU ini disahkan pada sidang paripurna dan diharapkan akan jadi undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan penegak hukum untuk menyelesaikan kejahatan ketika para penjahat berada di Singapura,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada parlemen sebelum pemungutan suara.

Ini akan berlaku untuk berbagai kejahatan yang dilakukan sejak 18 tahun yang lalu, katanya, termasuk pelanggaran narkoba, terorisme, dan pencucian uang.

Baca Juga: Orang Super Kaya Nilai Singapura sebagai Tempat Teraman, Kenapa Ya?

Menteri Senior Singapura Teo Chee Hean mengatakan pada bulan Februari dia berharap undang-undang baru itu akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri dan agar mereka ditangkap di Indonesia.

Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi yang telah lama tertunda pada tahun 2007 tetapi tidak pernah disetujui oleh parlemen Indonesia.

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.