Stock Split Saham. (Ilustrasi: Canva)
Likes
Suatu emiten bisa memutuskan untuk melakukan stock split saham kapan saja. Ketika emiten memutuskan untuk stock split saham investor dapat memanfaatkannya untuk menambah keuntungan.
Ketika suatu perusahaan memutuskan untuk go-public atau menjadi perusahaan terbuka maka sahamnya akan melantai di bursa efek dan bisa dibeli oleh semua orang.
Saat telah melantai di bursa efek, perusahaan akan menjadi emiten dan bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut dengan aksi korporasi.
Aksi korporasi merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan publik yang dapat mempengaruhi harga efek contohnya saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Adapun kegiatan yang mencakup aksi korporasi adalah dividen, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), rights issue, stock split, dan lainnya.
Stock split jadi salah satu aksi korporasi yang ditunggu-tunggu oleh investor, apalagi jika yang melakukan stock split adalah perusahaan dengan saham blue chip atau saham papan atas.
Baca Juga: BBCA Resmi Stock Split, Ini Fakta Menarik yang Perlu Diketahui
Apa Itu Stock Split?
Mengutip dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) stock split adalah aksi korporasi yang memecah harga saham dalam rasio tertentu.
Misalnya 1:5, artinya harga saham dibagi menjadi lima. Misalnya dari nilai nominal awal per lembar sahamnya adalah Rp10.000 maka dibagi 5 menjadi Rp2.000 setelah dilakukan stock split.
Meskipun harga saham setelah stock split menjadi lebih kecil, namun jumlah lot saham menjadi 5 kali lebih besar.
Jika investor sudah memiliki saham suatu emiten dengan harga Rp10.000 dan emiten tersebut melakukan stock split dengan rasio 1:5 berarti saham yang ia miliki jadi seharga Rp2.000 namun ia memiliki saham 5 kali lebih banyak.
Dalam artian yang sederhana stock split berarti pemecahan nilai saham. Tujuan dari stock split ini adalah untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar dan menurunkan harga per lembar saham agar lebih murah sehingga transaksinya ramai kembali.
Biasanya emiten yang melakukan stock split adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus tetapi harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.
Walaupun jumlah lembar sahamnya bertambah, tapi stock split tidak akan mengubah jumlah modal yang disetor. Jika sebuah saham ramai ditransaksikan, maka perusahaan itu tetap bisa likuid.
Baca Juga: Garudafood (GOOD): dari Buyback, Stock Split, Hingga Tebar Dividen
Peraturan Baru Stock Split
Sebagaimana emiten dan saham di bursa efek, stock split juga diatur oleh OJK. Peraturan terbaru soal stock split telah dikeluarkan oleh OJK.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan mulai berlaku 6 bulan setelahnya.
Peraturan OJK ini merupakan aturan perdana yang secara khusus mengatur stock split dan reverse stock (penggabungan saham).
Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.
Pasal 6 POJK ini lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam memberikan persetujuan prinsip, Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan sejumlah hal.
Terdapat 8 aspek yang setidaknya menjadi pertimbangan BEI yakni tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka, harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka, kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka, dan rasio pemecahan saham dan penggabungan saham.
Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.