Sebelum Lapor SPT, Gabungkan NIK dan NPWP! Gini Caranya

Imbauan untuk Memadankan NIK dan NPWP Program Ditjen Pajak. (Image: Tangkapan layar pajak.go.id)

Imbauan untuk Memadankan NIK dan NPWP Program Ditjen Pajak. (Image: Tangkapan layar pajak.go.id)

Like

Be-Emers, kalian sudah tau belum program baru dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap layanan administrasi?

Program ini sudah gencar lho direalisasikan mulai tanggal 1 Januari 2023 kemarin. Aturan baru ini juga merupakan ketetapan yang sudah termuat dalam pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No 112 tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan ini juga menjadi acuan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nah, untuk mempercepat program tersebut agar realiasinya juga cepat, Ditjen Pajak pun terus mendorong masyarakat umum untuk melakukan validasi secara mandiri Be-Emers.

Baca Juga: Pentingnya NPWP untuk Milenials


Caranya, kalian harus mengakses program ini melalui website djponline.pajak.go.id. Penyamaan antara NIK dan NPWP ini digencarkan sejak sekarang agar mempermudah nanti saat Be-Emers melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dikutip dari Pajak.go.id, jika wajib pajak individu tidak melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Jadi Be-Emers ada kemugkinan kesulitan saat mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses semua layanan nantinya akan menggunakan NIK.
 

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP


Be-Emers, untuk memadankan data NIK terhadap NPWP ternyata mudah lho. Begini caranya:
  1. Buka website www.pajak.go.id, lalu login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan aman, lalu masukkan kode keamanan.
  3. Buka menu profil. Pada menu Profil, Be-Emers bisa memperbarui data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Data yang perlu diperbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Jangan lupa pastikan data yang dimasukkan lengkap dan sesuai ya!
  4. Khusus untuk bagian Data Utama, jika Be-Emers melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka Be-emers dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   
  5. Apabila setelah dicek data NIK Be-Emers valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Be-emers akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Nah, mudahkan cara untuk memadankan NIK dengan NPWP. Jangan sampai lupa ya Be-Emers, biar gampang nanti pas lapor SPT!

Kalau kalian sudah menggabungkan NIK dan NPWP tulis komentar kamu di kolom komentar ya!

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.