Dua Jenis Paspor Reguler di Indonesia, Lebih Baik Mana Nih?!

Paspor Republik Indonesia. (Foto: Canva)

Paspor Republik Indonesia. (Foto: Canva)

Like

Paspor menjadi dokumen wajib kalau Be-emers mau pergi ke luar negeri, nih. Di Indonesia ada beberapa jenis paspor. Kali ini kita akan membahas jenis-jenis paspor reguler di Indonesia!

Paspor adalah salah satu dokumen negara yang diperlukan ketika seseorang akan melakukan perjalanan luar negeri. Bisa diibaratkan paspor seperti KTP luar negeri ya Be-emers. Jadi, kalau kamu berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pertama kali dokumen inilah yang harus kamu miliki.

Instansi terkait yang bisa mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Departemen Luar Negeri serta Sekretariat Negara. Kali ini, kita akan membahas tentang paspor reguler yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Be-emers! 
 

Paspor Reguler


Jenis paspor yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi adalah paspor reguler. Memiliki sampul berwarna hijau tua dengan lambang garuda emas.

Baca Juga: Indonesia Antisipasi Surat Keterangan Vaksin Jadi Syarat Perjalanan secara Global


Terdapat 48 halaman dengan tiap halamannya bergambar flora dan fauna khas Indonesia. Masing-masing paspor reguler terdiri dari dua jenis, yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik.
 

1. Paspor Elektronik (e-paspor) 


Pada halaman depan paspor terdapat chip yang berfungsi menyimpan data biometrik berupa bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya, sehingga data lebih lengkap. Pengguna e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara udara tanpa harus melewati pemeriksaan imigrasi. 

Tingat keamanan e-paspor yang tinggi membuat penggunanya jadi lebih mudah untuk mengajukan visa ke berbagai negara.  Akan tetapi, untuk biaya e-paspor lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik yaitu Rp650 ribu.

Perawatan e-paspor lebih susah dibandingkan paspor non elektronik karena pada halaman depan terdapat chip sehingga tidak bisa ditempel atau terbanting karena bisa menimbulkan eror. 
 

2. Paspor Non Elektronik


Berbeda dengan e-paspor, pada sampul paspor non elektronik tidak terdapat chip. Hal ini membuat perawatan paspor non elektronik lebih mudah. Paspor reguler non elektronik ini memiliki biaya lebih murah dibandingkan e-paspor yaitu hanya Rp350 ribu.

Baca Juga: Muncul Varian Omicron, Menhub Cekatan Atur Peraturan Penyesuaian Perjalanan Internasional

Selain perawatan yang lebih mudah dan biaya lebih ringan, fungsi paspor ini sama persis dengan e-paspor. Meskipun di kalangan masyarakat beredar bahwa e-paspor lebih valid dibandingkan dengan paspor biasa, sebenarnya itu hanya hoax belaka.

Hanya saja, karena tidak menyimpan biometrik, keamanan paspor ini masih dibawah e-paspor, hal ini mempengaruhi peringkat paspor Indonesia dalam daftar paspor terkuat di dunia yang saat ini masih dipegang Jepang pada Kuartal I - 2023. 

Adapun paspor Indonesia berada di peringkat ke-75 dengan akses bebas visa di 71 negara, kekuatannya sama dengan paspor Zambia berdasarkan databoks dalam katadata.

Kesimpulannya, kedua paspor sama-sama bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan luar negeri, tidak ada yang lebih valid dan tidak valid. Nah, Be-emers mau membuat paspor yang mana nih kira-kira?
 
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.