Dari Mana Saja Sumber Pendapatan Negara Indonesia?

Sumber pendapatan negara Indonesia

Sumber pendapatan negara Indonesia

Like

Setiap negara pasti punya sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan negara yang dimiliki akan dikelola untuk kebutuhan warga negaranya. Kalau Indonesia apa saja ya sumber pendapatan negaranya?

Dengan dana dari sumber pendapatan negara, suatu negara bisa memberikan fasilitas-fasilitas terbaik untuk kepentingan masyarakatnya. 

Mengenai pendapatan negara sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 9. Ayat itu berbunyi bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 

Sumber pendapatan negara yang paling populer diketahui masyarakat adalah pajak. Apalagi selama ini muncul narasi untuk membayar pajak karena akan digunakan untuk membangun fasilitas rakyat. 

Namun, sebenarnya sumber pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak. Ada juga beberapa sumber pendapatan negara lainnya.


Baca Juga: Berapa Pendapatan Kota Terkaya di Indonesia?


Sumber Pendapatan Negara Indonesia


Kembali mengacu pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut beberapa sumber sumber pendapatan negara Indonesia.


1. Cukai


Mengutip dari beacukai.go.id, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Cukai.

Barang-barang tersebut misalnya minuman dengan kadar etil alkohol, etanol atau etil alkohol, produk tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.


2. Penerimaan Negara Berupa Hibah


Penerimaan negara berupa hibah diterima dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan atau surat berharga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.

Hibah juga ada beberapa jenis, diantaranya hibah terencana, hibah langsung, hibah melalui atau tanpa KPPN, hibah daerah, serta hibah dalam negeri dan luar negeri.


3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah sumber penerimaan negara yang berasal dari seseorang atau badan tertentu atas pemanfaatan sumber daya.

Baca Juga: Pemangkasan Suku Bunga Acuan, Kinerja Reksa Dana Pendapatan Tetap Bakal Cukup Prospektif

Misalnya yang termasuk dalam PNBP adalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam seperti minyak dan gas; Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan seperti saham dan obligasi; 
Pendapatan Badan Layanan Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pengelolaan Dana.


4. Bea Masuk dan Keluar


Bea ditagihkan atas barang impor dan barang ekspor. Untuk barang impor disebut bea masuk dan untuk barang ekspor disebut bea keluar. 


5. Pajak


Pajak menjadi sumber pendapatan negara dengan porsi yang paling besar, yaitu sekitar 80 persen dari total seluruh pendapatan negara. Pajak yang dipungut pada masyarakat ada bermacam-macam. 

Mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pendapatan nilai tambah (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Indonesia pajak dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak di pemerintah pusat dan Dinas Pendapatan Daerah untuk pemerintah daerah. 

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.