Ketok Palu, Gaji ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Naik!

Pidato Presiden RI tentang RAPBN tahun anggaran 2024 (sumber gambar: youtube DPR RI)

Pidato Presiden RI tentang RAPBN tahun anggaran 2024 (sumber gambar: youtube DPR RI)

Like

Datang kabar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang baru saja mengumumkan keputusan untuk meningkatkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dari TNI dan Polri.

Dalam upacara penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Nota Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023), Jokowi menjelaskan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN dan PNS TNI-Polri serta 12 persen bagi pensiunan.

Dengan gaji yang lebih layak, diharapkan kinerja akan semakin gemilang, dan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional akan berjalan lebih cepat.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberi sorotan penting pada peran reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi ini. Bagaimanapun juga, transformasi yang sukses memerlukan fondasi birokrasi yang kokoh.

Baca Juga: THR Jokowi Cair! Besarannya Tembus sampai Dua Digit


Dengan penuh tekad, ia menyatakan bahwa penguatan reformasi birokrasi harus terus berlangsung. Sasarannya jelas, menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas tinggi serta berkompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi.

Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN akan didasarkan pada performa dan produktivitas yang diperoleh. Pendek kata, semakin baik performa individu, semakin besar pula apresiasi yang akan diterima.

Namun, terdapat perbedaan kenaikan gaji yang menarik perhatian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Penjelasan yang sederhana namun penting ini memberikan pemahaman lebih dalam tentang pemberian kenaikan gaji.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti dengan PNS Part Time, Bagaimana Skemanya?

Mengenai anggaran, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk implementasi kenaikan gaji ini.

Jumlah ini mencakup ASN pemerintah pusat senilai Rp9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan senilai Rp9,4 triliun. Angka-angka ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk mendukung perubahan positif dalam birokrasi.

Semakin tinggi gaji ASN dan PNS TNI-Polri, serta peningkatan yang signifikan bagi para pensiunan, adalah cermin dari perubahan besar yang tengah kita alami.

Jadi, Be-emers, mari kita sambut langkah ini dengan harapan besar. 

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.