Pinjaman Pribadi atau Pinpri (Sumber gambar: Ilustrasi Bing)
Likes
Dalam sepekan ini, dunia maya yaitu media sosial Twitter atau X dihebohkan dengan istilah Pinpri. Pinpri adalah singkatan dari pinjaman pribadi, yang merupakan jasa untuk meminjamkan uang milik pribadi ke orang lain sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Dari pengertiannya, sekilas seperti kamu meminjamkan uang ke teman terdekat atau saudara. Namun, pinpri yang heboh ini memiliki sistem kerja yang salah.
Sistem pinpri menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan ada yang bisa mencapai 35 persen per hari. Jika peminjam telat membayar, bahkan hanya satu menit saja, maka data pribadi dan keluarga mereka akan disebarluaskan oleh oknum pinpri.
Oknum ini seperti rentenir. Banyak korban yang mendapatkan teror, pelecehan, dan pemerasan akibat pinpri ini. Ada pula korban yang sampai dipecat dari kantornya karena oknum ini sampai meneror atasan korban.
Ngeri bukan, Be-emers? Nah, dilansir dari laman resmi OJK, tindakan oknum ini merupakan ciri-ciri dari pinjaman online secara ilegal.
Baca Juga: Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjaman Online Aman Sebelum Meminjam
Tips terhindar dari pinpri (pinjaman pribadi)
Ada beberapa tips buat Be-emers untuk tidak tergiur tawaran pinjaman dari oknum-oknum yang tidak kamu kenal. Yuk simak!
1. Tetapkan anggaran yang realistis dan sesuai dengan penghasilan kamu
Jangan mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan kamu untuk membayar kembali.
Ingatlah bahwa pinjaman bukanlah solusi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, melainkan hanya untuk keadaan darurat atau investasi produktif.
2. Cari informasi sebanyak-banyaknya tentang lembaga jasa keuangan yang menawarkan pinjaman
Untuk Be-emers, ada baiknya tidak tergiur dengan tawaran pinpri ini, karena pinpri ini sangat berbahaya dan merugikan.
Jika kamu membutuhkan pinjaman, sebaiknya kamu memilih lembaga jasa keuangan yang resmi dan diawasi oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber gambar: Laman Resmi OJK)
Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan untuk Generasi Milenial ala OJK
Pastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan diawasi oleh OJK. Kamu bisa mengecek daftar lembaga jasa keuangan resmi di situs web OJK atau menghubungi call center OJK di 157.
Hindari lembaga yang tidak memiliki izin, tidak transparan, atau menggunakan akun sosial media yang tidak resmi.
3. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui pinjaman
Perhatikan bunga, denda, jangka waktu, dan cara pembayaran pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah atau proses cepat tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan lainnya.
Jika ada hal yang tidak jelas atau meragukan, tanyakan kepada pihak lembaga atau minta bantuan orang yang berpengalaman.
4. Jangan memberikan data pribadi yang sensitif
Data pribadi seperti nomor KTP, NPWP, rekening bank, kontak keluarga, atau media sosial bisa disalahgunakan oleh oknum pinpri untuk melakukan teror, pelecehan, atau pemerasan.
Jika kamu sudah memberikan data pribadi, segera laporkan kepada pihak berwenang dan ganti password akun kamu.
5. Jangan takut melapor jika kamu menjadi korban pinpri
Be-emers, jangan malu atau takut untuk mengungkapkan masalah kamu, karena banyak orang yang mengalami hal yang sama.
Kamu bisa melapor ke polisi, OJK, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Dengan melapor, kamu bisa mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah korban lainnya.
Bagaimana Be-emers? Semoga tips ini bermanfaat untuk kamu ya. Ingatlah bahwa pinpri adalah modus penipuan yang sangat berbahaya dan merugikan.
Jangan sampai kamu menjadi korban pinpri yang bisa merusak kehidupan kamu!
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.