Imigrasi Bakal Terbitkan Golden Visa, Apa Itu?

Instagram Bisnis Muda

Instagram Bisnis Muda

Like

Ditjen Imigrasi berencana memberi "karpet merah" bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan membuka usaha di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, pemegang golden visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim.


Apa Itu Golden Visa?


Golden Visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Untuk mendapatkan visa ini, WNA harus memenuhi beberapa syarat utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.

Meski begitu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan setoran yang harus dibayarkan WNA jika ingin tinggal dan mendirikan usaha di Indonesia.


4 Skema Golden Visa



WNA yang tak ada maksud untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, wajib membayar dana senilai US$350.000 atau setara Rp5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku 5 tahun.

WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada niat untuk mendirikan perusahaan, wajib menyetor dana US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

WNA yang berniat untuk mendirikan perusahaan, wajib menanamkan modal sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.

WNA yang ingin membuka usaha dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, maka wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.


Turis Asing Harus Beli Instrumen Investasi Indonesia


Dilansir dari Bisnis, Slimy menyatakan bahwa para pemohon golden visa harus menempatkan dana mereka untuk membeli sejumlah instrumen investasi di pasar modal di Indonesia.

Adapun, instrumen yang dimaksud diantaranya adalah obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.


Indonesia Lelah dengan Turis Bermasalah?


Slimy mengatakan bahwa syarat pengajuan golden visa yang cukup berbobot untuk mengincar para turis asing yang lebih berkualitas.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya" ujar Slimy Karim.


Privilege Golden Visa


Selain masa berlaku yang lebih lama, Slimy menyatakan pemegang golden visa nantinya akan mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif lain.

Adapun, manfaat yang dimaksud adalah kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Wah, apakah dengan peraturan ini bakal banyak miliarder luar yang masuk Indonesia nih Be-emers?
Menurut kamu gimana?

Artikel ini juga tersedia dengan visual yang lebih menarik di Instagram Bisnis Muda lho, Be-Emers!

Pastikan kamu melihatnya dengan klik foto di bawah ini, ya!

Jangan lupa tinggalkan kritik, saran, atau masukan di kolom komentar!

 

Instagram Bisnis Muda

Instagram Bisnis Muda