Buruan Beli Rumah Pertama, Pajak PPN DTP Ditanggung Pemerintah

pexels-binyamin-mellish

pexels-binyamin-mellish

Like

Wajah gembira dan berseri dari Joko Suranto selalku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI).

Kegembiraan yang terpancar dari wajahnya itu karena ada kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP sehingga hal ini akan memberikan kepastian kepada developer properti.
 

Apa Sih Insentif Kelanjutan dari PPN DTP?

Sesuai dengan aturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun pajaknya akan ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mendongkrak penjualan di pasar property.  Sayang dong jika anggaran sudah disipakan tetapi tidak terserap.

REI sangat focus dengan pelakasanaan PPN DTD anggaran 2024 yang waktunya molor. Molornya implementasi PPN DTD 2024 sangat berdampak pada penjualan rumah dan apartemn.

Salah satu developer yang merasakan dampaknya adalah Sinar Mas Land. Dengan adanya penundaan penjualan  sangat berdampak juga kepada performa penjualan Perseroan.

Padahal pembeli sudah Uang Tanda Jadi tapi belum realisasi pembelian karena masih menunggu PMK baru.

Sekarang setelah adanya kelanjutan PMK yaitu PMK No.7/2024 maka perusahaan developer sangat optimis dapat membukukan penjualn 2024 akan naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Apalagi pemilu presiden sudah lewat sehingga dampak posotif pada penjualan sekstor properti.
 

Berikut Ini Skema PPN DTP yang Dikucurkan oleh Pemerintah:

Rumah seharga Rp.2-Rp5 miliar
Periode:  1 Januari-June 2024   akan mendapatkan insentif PPN 100%
Periode    1 Juli -Desember 2024: akan mendapat insentif 50%

Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP yaitu bangunan gedugn berupa rumah tinggal atau rumah deret , bertingkat atau tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yagn sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor.

Perlu ditekankan bahwa persyaratan PPN DTP hanya untuk rumah susun yang berfungsi untuk hunian, Masyarakatt yang hanya punya satu rumah tapak atau satu satuaan rumah susun, berwarga negara Indonesia dan wajib memilki nomor pokok wajib pajak.
 

Kesempatan Warga Beli Rumah Sekarang Ini

Bayagnkan jika  pajak insentif dari rumah yang dibeli itu ditanggung Pemerintah, lumayan banget kita berhemat cukup besar. Contohnya, seorang jomblo ingin beli rupah tapak seharga Rp1.5 miliar, dulunya diketnakan PPN DTP sebesar 11 persen dari harga tanah, yaitu Rp165 juta.  

Nah, ini kesempatan baik bagi kamu untuk beli rumah sekarang karena PPN DTD akan ditanggung oleh Pemerintah