RUU Disahkan, TikTok Terancam Dimusnahkan Pemerintah AS!

RUU AS bikin nasib TikTok di AS terancam (Sumber gambar: Pinterest)

RUU AS bikin nasib TikTok di AS terancam (Sumber gambar: Pinterest)

Like

TikTok hingga saat ini masih menjadi aplikasi yang sangat populer hampir di seluruh kalangan masyarakat. Tak heran apabila TikTok selalu bertambah jutaan pengguna tiap tahunnya.

Akan tetapi, di balik popularitasnya, TikTok ternyata menuai sejumlah kontroversi. Hal ini yang membuat aplikasi buatan China tersebut dibatasi hak penggunaannya oleh banyak negara, salah satunya adalah Amerika Serikat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengesahkan RUU tentang pemblokiran TikTok yang bernama UU Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi Musuh Asing pada Rabu (13/3) lalu.

Baca Juga: Agak Laen, Film Komedi Horor Indonesia yang Masuk Pasar Amerika Serikat!

Dalam RUU tersebut mengatur Bytedance selaku pembuat TikTok untuk segera menjual aset-aset saham atau divestasi TikTok ke AS dalam kurun waktu 6 bulan. Apabila Bytedance tidak melakukannya, maka TikTok akan terancam dimusnahkan dari AS.


RUU ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah AS dalam melindungi keamanan negara. Pemerintah khawatir apabila sewaktu-waktu Bytedance membobol data negara lalu diserahkan ke pemerintah asing.

Presiden AS, Joe Biden pun setuju dengan adanya pengesahan RUU tersebut dan akan segera menandatanganinya apabila lolos dari Kongres AS.

Baca Juga: Pro-Kontra Javier Milei, Presiden di Tengah Krisis Ekonomi Argentina