Demi Dorong Industri Lokal, Kemenperin Tetapkan Pembatasan Impor Produk Elektronik di Indonesia

Kementerian Perindustrian perketat aturan impor produk elektronika di Indonesia (Sumber gambar: iStockphoto/Bet_Noire)

Kementerian Perindustrian perketat aturan impor produk elektronika di Indonesia (Sumber gambar: iStockphoto/Bet_Noire)

Like

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menetapkan pembatasan pengimporan alat-alat elektronik di Indonesia. 

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Dalam peraturan tersebut terdapat 78 pos tarif elektronik yang dibatasi hak impornya mulai dari AC, kulkas, mesin cuci, TV, laptop, pompa air, dispenser, setrika listrik, pengeras suara, kabel serat optik, hingga monitor dan proyektor.

Namun, apabila pelaku usaha ingin mengimpor alat-alat elektronik tersebut, diwajibkan untuk mengurus surat permohonan di Kementerian Perindustrian. 

Baca Juga: Bertahan di Tengah Krisis Ekonomi Global, Ini 8 Strategi Keuangan untuk Masa Sulit


Nantinya, pihak dari Kemenperin akan mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak pengimporan tersebut. 

Persetujuan tersebut pun tidak asal diberikan begitu saja. Kemenperin harus melihat data dari kebutuhan produk elektronik dari pelaku usaha dan neraca pasokan impor produk elektronik negara.

 

Batasi Impor untuk Selamatkan Industri Lokal

Penerapan kebijakan pembatasan impor produk elektronik jadi yang pertama kalinya di Indonesia.

Dilansir dari bbc.com, Direktur Industri Elektronika dan Telematika dari Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan impor alat elektronik ini bertujuan untuk menjaga iklim pertumbuhan industri elektronik di Indonesia.

Tak hanya itu, pemberlakuan kebijakan ini karena pemerintah ingin memperbaiki neraca perdagangan produk elektronik yang mengalami defisit pada tahun 2023. 

Baca Juga: Eksistensi Budaya Tradisional di Kalangan Gen Z, Akankah Bertahan dan Tidak Pudar?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor alat elektronik di Indonesia tembus sebesar US$25,8 miliar di tahun 2023. 

Akibat dari defisit tersebut, pasar-pasar lokal dan e-commerce di Indonesia dibanjiri oleh produk-produk impor. Alhasil, produk-produk elektronik buatan lokal jadi kalah saing.