Menang Jadi Presiden, Berikut Gaji dan Tunjangan Prabowo!

Like

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Seperti yang sudah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan.

Menurut Pasal 1 Ayat 2 Keppres, tunjangan jabatan presiden ialah Rp32.500.000 dan wakil presiden ialah Rp22.000.000.

Oleh karena itu, Prabowo akan menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp62.740.000 (Rp30.240.000 plus Rp32.500.000) jika dia menjabat sebagai presiden.

Baca Juga: 3 Profesi yang Punya Peluang Kerja Remote di Perusahaan Luar Negeri

Sebaliknya, Gibran menerima total gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp44.160.000, yang merupakan hasil dari gaji 20.160.000 tambahan dan 22.000.000. 


Selain gaji pokok dan tunjangan, presiden akan diberikan seluruh biaya yang terkait dengan menjalankan tanggung jawabnya, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatannya sendiri dan keluarganya.




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung