Viral! Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di X, Pelaku Stalking Hingga 10 Tahun

Like

Maraknya KBGO di Media Sosial

Kejadian seperti ini sebenarnya sudah memasuki ranah hukum dan dapat memberikan dampak sangat buruk bagi korban.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 14 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai sanksi pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Saat ini menurut pengakuan korban, Adi sudah dalam proses pengadilan.

Akan tetapi, karena sempat ramai di platform X kasus ini juga menimbulkan pro-kontra dari netizen. Salah satu akun yang mengaku sebagai kakak pelaku mencoba memberikan pernyataan yang menyerang korban. 

Baca Juga: Mengungkap Kehidupan Kelam Rumah Tangga Selebritas Di Balik Layar


Akan tetapi, jejak digital tidak dapat berbohong. Banyak netizen yang berhasil meng-capture cuitan Adi dan melacak ratusan akun atas nama dirinya.

Hasilnya, cuitan tak senonoh Adi kemudian bermunculan di X. Selain bernada pornografi, ternyata pelaku juga sempat memposting cuitan berisi ancaman pembunuhan untuk pacar korban.

Saat ini, akun yang melakukan pembelaan pada pelaku sudah hilang dari platform X. Banyak juga yang memberikan dukungan kepada korban. Obsesi berlebih semacam ini sudah termasuk kedalam pelecehan dan seharusnya dihukum tegas.





----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung