Memahami Aturan Importasi Barang Bawaan, Tips Anti Boncos untuk Traveller!

Like

Berikut Beberapa Tips yang Bisa Anda Terapkan:

1. Lakukan Riset

Sebelum Berangkat: Sebelum bepergian, cari tahu aturan importasi barang di negara tujuan dan negara asal Anda.

Informasi ini bisa didapatkan dari situs web bea cukai atau bertanya langsung pada petugas di bandara.

 

2. Gunakan Aplikasi Deklarasi (E-CD)

Beberapa negara, termasuk Indonesia, memiliki aplikasi mobile,  Alamatnya ecd.beacukai.go.id yang memudahkan penumpang untuk mengisi formulir deklarasi barang secara online sebelum tiba di bandara 2 hari sebelum tanggal keberangkatan hingga saat setelah mendarat sebelum memasuki Bea Cukai..

 

3. Simpan Bukti Pembelian

Jika Anda membawa barang-barang berharga atau dalam jumlah besar, simpan semua bukti pembelian untuk memudahkan proses deklarasi dan penghitungan nilai barang bawaan.

Baca Juga: Bea Cukai Batasi Barang Impor, Bagaimana Nasib Jastiper?


 

4. Jangan Bawa Barang Terlarang

Pastikan Anda tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Jika ragu, tinggalkan barang tersebut atau konsultasikan dengan petugas bea cukai.

 

5. Manfaatkan Batas Bebas Bea

Jika Anda bepergian bersama keluarga atau teman, manfaatkan batas bebas bea per orang dengan mendistribusikan barang bawaan secara merata.

Ini bisa membantu mengurangi total bea masuk yang harus dibayar.

Baca Juga: Little Bangkok, Surganya Jastip Tanpa Harus Melancong ke Thailand

 

Simulasi Perhitungan PDRI (Pajak dalam Rangka Impor) dan BM (Bea Masuk)

Apabila Anda membeli barang dari luar negeri, sebaiknya menyimpan invoice. Jika harga barang tidak melebihi dari USD 500 maka tidak dikenakan PDRI dan BM. Jika harga barang lebih dari US$ 500 maka perhitungannya sbb:

Harga Iphone 15 Rp.29.999.000
Bea masuk 500   Rp.  7.500.000  (ditentukan saat pelaporan)
Harga barang      Rp.22.499.000
I.Bea masuk:  10% x 22.499.000        =   2.250.000 (dibulatkan ke atas)
II PPN 11%  : 22.499.000+2.250.000  =  2.723.000 (dibulatkan ke atas)
III PPH 10% : 22.499.000 +2.250.000  =  2.475.000 (dibulatkan ke atas)
Total Bea masuk dan Pajak (I + II + III) = 7.448.000

Dengan memahami dan mengikuti aturan importasi barang bawaan, Anda bisa menghindari denda dan bea masuk yang harus dibayar.

Selain itu, perjalanan Anda akan menjadi lebih nyaman dan menyenangkan. Jadi, pastikan Anda selalu melakukan riset sebelum berangkat dan mematuhi aturan yang berlaku agar travelling tetap anti boncos.





---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung