Bea Cukai Batasi Barang Impor, Bagaimana Nasib Jastiper?

Bea Cukai Batasi Barang Impor, Bagaimana Nasib Jastiper? (Sumber Gambar: Canva.com)

Bea Cukai Batasi Barang Impor, Bagaimana Nasib Jastiper? (Sumber Gambar: Canva.com)

Like
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) Soekarno Hatta, Tangerang mengeluarkan pernyataanya terkait batas barang penumpang perjalanan luar negeri. 

Mengutip dari katadata.co.id, Kepala Kantor Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo menyatakan bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bisa berimbas pada kegiatan impor yang berhubungan dengan barang-barang bawaan milik penumpang yang dibawa ke Indonesia. 

Peraturan ini berlaku untuk seluruh penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri dan juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air Indonesia.

Baca Juga: Little Bangkok, Surganya Jastip Tanpa Harus Melancong ke Thailand