Isu Bagi-Bagi Kue ke Ormas Soal WIUPK, Ini Kata Menteri LHK!

Like

Kebijakan Berlandaskan Aturan

Kebijakan ini tidak diambil sembarangan tetapi berdasarkan aturan yang jelas. Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A ayat 1 dari PP tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Hal ini menunjukkan bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk kebijakan ini, bukan sekadar keputusan sepihak.

Baca Juga: X Rilis Rencana Sistem Pembayaran Baru, NYSE Pertimbangkan Perdagangan 24/7, dan Block Ekspansi ke Pertambangan Bitcoin

 

Persyaratan Kepemilikan dan Pengendalian

Aturan ini juga menetapkan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.


Kepemilikan saham ini tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Selain itu, Badan Usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Ini untuk memastikan bahwa kontrol dan manfaat dari pengelolaan tambang benar-benar berada di tangan ormas keagamaan dan bukan pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan tersendiri.

 

Proses yang Berkelanjutan

Penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ini memberikan waktu yang cukup bagi ormas untuk mempersiapkan diri dan mengelola tambang dengan baik, sekaligus memberikan pemerintah waktu untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas kebijakan ini.

Baca Juga: Sosok Terkaya Kasus Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun



Kesimpulan

Pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bukanlah bentuk ‘bagi-bagi kue’ oleh pemerintah, tetapi sebuah langkah strategis untuk mendorong profesionalisme dan produktivitas masyarakat.

Dengan dasar hukum yang kuat, persyaratan ketat, dan tujuan yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Pemerintah, melalui kebijakan ini, menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.

Ke depan, evaluasi dan pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.







----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung