Short Selling dapat Fatwa Haram dari MUI, Ini Alasannya!

Like

Menurut ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah. Iggi H. Achsien, meskipun bertansraksi saham secara short selling hukumnya haram, tetapi pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang saham tertentu untuk digunakan sebagai transaksi secara short sell. 

Jika secara syariah memang short sell haram untuk investasi syariah. tetapi bisa melarang bahwasanya saham yang masuk daftar efek tersebut kemudian di masukkan kembali ke daftar saham short selling. 

Iggi mengatakan bahwa BEI seharusnya mampu membuka opsi bagi para emiten yang tidak berkenan unuk sahamnya ditransaksikan secara short selling agar tidak dimasukkan ke dalam daftar efek short sell. Kecuali apabila emiten yang memang memiliki keinginan agar sahamnya likuid. 

Baca Juga: Short Selling Dapat Fatwa Haram dari MUI Sebelum Dirilis BEI, Kok Bisa?

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvam Susandy mengungkapkan bahwa BEI sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang segera diluncurkan dalam tahun ini seperti Short Selling, Single Stock Futures dan Put Warrant.


Langkah tersebut dinilai strategis karena dapat membuat antusiasme investor pasar modal di Indonesia semakin membaik, dan bisa menjadi pilihan instrumen trading bagi para investor.









----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung