Short Selling dapat Fatwa Haram dari MUI, Ini Alasannya!

Sumber Gambar: Kumparan.com

Sumber Gambar: Kumparan.com

Like

Short Selling merupakan transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memilki saham untuk transaksi. Meskipun belum resmi dirilis, short selling dapat fatwa haram dari MUI. 

Praktik ini sering dilakukan oleh perdagangan saham yang dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko atau kerugian yang cukup tinggi.

Sehingga transaksi Short Selling dilakukan oleh investor yang berpengalaman, karena dalam transaksi ini diperlukan pemikiran atau dugaan yang tepat.

Kunci berhasilnya transaksi ini pada pelaku short selling harus mampu memantau pergerakan pasar dan memperkirakan kapan harga sahamnya mengalami penurunan.

Baca Juga: Ramai Pro-Kontra Transaksi Short Selling, Apa Itu?


Apabila harga saham turun, investor akan membelinya kembali dan mengembalikannya ke pialang saham, Sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual awal dan harga beli,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa transaksi saham secara short selling bukan transaksi halal. Pernyataan ini keluar setelah BEI mengeluarkan aturan short selling. 

Hal ini tercatat dalam Fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011, dalam fatwa ini menerangkan bahwa transaksi short selling bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk dalam ba'i al-ma'dum.