Legalitas Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Mungkinkah jadi Solusi?

frepik-side-view-pregnant-woman-home-feiiling-very-well

frepik-side-view-pregnant-woman-home-feiiling-very-well

Like

Aborsi adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan sengit, terutama ketika berkaitan dengan kasus pemerkosaan.

Dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Di mana salah satu poinnya yang khusus mengatur aborsi, fokusnya adalah memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi korban pemerkosaan.

Langkah ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengurangi trauma dan memastikan hak-hak perempuan terlindungi.



Latar Belakang Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur legalitas aborsi, termasuk dalam kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Mudahnya Mengakses Pinjaman Online, Awas Bahaya Terselubung!


Sebelumnya, aborsi di Indonesia sangat terbatas dan hanya diperbolehkan dalam kondisi medis tertentu. Namun, dengan adanya peraturan ini, pemerintah mengakui bahwa pemerkosaan adalah situasi luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan mengurangi dampak psikologis yang mendalam.


Alasan Hukum dan Stigma tentang Aborsi

Dari sudut pandang hukum, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar yang jelas mengenai kapan dan bagaimana aborsi dapat dilakukan dalam kasus pemerkosaan.

Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada kebijakan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia.

Secara manusiawi, memberikan akses aborsi bagi korban pemerkosaan adalah cara untuk mengurangi beban emosional dan psikologis yang mereka hadapi.

Trauma akibat pemerkosaan sering kali diperburuk oleh kehamilan yang tidak diinginkan, dan aborsi dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penderitaan tersebut.