Legalitas Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Mungkinkah jadi Solusi?

Like

Syarat Aborsi Akibat Pemerkosaan

Di bawah PP Nomor 28 tahun 2024, aborsi karena pemerkosaan diperbolehkan dengan syarat tertentu. Korban harus dapat membuktikan bahwa kehamilan tersebut adalah hasil dari pemerkosaan dan harus mengikuti prosedur medis yang ditetapkan.

Ini termasuk mendapatkan persetujuan dari tenaga medis yang berwenang serta menjalani proses konseling untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi korban.

 

Hukum vs Kemanusiaan: Mana yang Lebih Tinggi?

Pertanyaan tentang hukum versus kemanusiaan sering muncul dalam diskusi ini. Dalam kasus pemerkosaan, banyak yang berpendapat bahwa kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama.

Hukum bertujuan untuk memberikan struktur dan kepastian, tetapi kemanusiaan menekankan pada kesejahteraan individu.

Dalam konteks aborsi akibat pemerkosaan, mengutamakan kesejahteraan psikologis dan fisik korban sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang lebih tinggi.


Baca Juga: Pro dan Kontra Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya untuk Perempuan?

Oleh karena itu, pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah langkah yang penting untuk mengintegrasikan aspek hukum dan kemanusiaan dalam penanganan kasus pemerkosaan.

Secara keseluruhan, dengan adanya PP Nomor 28 tahun 2024, diharapkan korban pemerkosaan dapat merasa lebih terlindungi dan mendapatkan akses yang lebih baik untuk pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah langkah penting menuju keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia.









----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung