Aborsi Legal bagi Korban Pemerkosaan: Perlindungan Hak atau Masalah Baru? (Sumber gambar: freepik)
Likes
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan peraturan ini.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan banyak perdebatan di masyarakat.
Artikel ini akan membahas dampak legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan dari berbagai perspektif.
Perlindungan Hak
Hak Reproduksi
Kebijakan ini merupakan kemajuan besar dalam melindungi hak reproduksi perempuan yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia mengatur prihal Hak perempuan salah satunya tentang jaminan hak reproduksi perempuan, yaitu Pasal 49 ayat (3).Baca Juga: Legalitas Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Mungkinkah jadi Solusi?
Seharusnya setiap perempuan berhak menentukan kehidupan reproduksinya secara bebas, termasuk berhak menentukan kehamilannya sendiri. Dengan adanya publikasi kebijakan ini juga membantu korban pemerkosaan sekarang dapat memilih untuk aborsi tanpa khawatir akan dikriminalisasi.
Kesehatan Mental dan Fisik
Aborsi yang aman sangat penting untuk kesehatan fisik dan mental korban pemerkosaan. Korban pemerkosaan yang dipaksa melanjutkan kehamilan memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, kecemasan, dan PTSD, menurut studi dari Journal of Adolescent Health.
Hal itu karena korban harus melahirkan seorang anak yang dia benci. Ini bukan karena anak itu melakukan sesuatu terhadapnya; itu karena ayahnya telah merusak tubuhnya dan bahkan membahayakan masa depannya.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan perempuan dan aborsi yang tidak aman dapat menyebabkan kematian. Akibatnya, pemerintah juga mendukung komponen medis yang komperehensif untuk membantu para korban secara aman.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.