Bukankah Kehamilan Adalah Anugerah dari Tuhan yang Luar Biasa? Bagaimana dengan Kehamilan Akibat Perkosaan?
Likes
Apakah yang terlintas di pikiran kita ketika mendengar kata "Aborsi?" Sebagian besar masyarakat menganggap itu adalah hal tabu, sebuah kata dengan konotasi negatif yang dikaitkan dengan praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan.
Aborsi di Indonesia masih menjadi dilema dan memunculkan pendapat pro dan kontra. Namun pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang didalamnya juga mengatur syarat dan ketentuan legal aborsi di Indonesia.
Aborsi tidak dilarang, ketika kehamilan terjadi pada wanita hasil perkosaan ataupun dalam konsisi kedaruratan medis yang nantinya membayakan calon ibu ataupun janin dengan cacat bawaan yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Baca Juga: Pro dan Kontra Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya untuk Perempuan?
Pelaksanaan tindakan aborsi secara legal dengan kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter dan tenaga medis yang kompeten.
Pasien juga akan diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.