Pentingnya memerhatikan hal-hal berikut sebelum mendaftar trademark (Foto Freepik.com)
Likes
Siapa yang suka minum larutan penyegar? Kamu pasti udah familiar sama brand Cap Kaki Tiga dan Cap Badak dong ya yang diiklanim Om Deddy Mizwar dan Irfan Hakim di TV pas bulan Ramadhan itu lho.
Masih ingat kasus pionir di pasar larutan penyegar ini yang sempat bersitegang cukup alot berbulan-bulan lantaran sengketa trademark?
Hah, gimana gimana kok bisa sih? Jadi gini, masalah paling disoroti itu di bagian ikon Cap Kaki Tiga pada kemasan tersebut yang menurut seorang warga negara Inggris, Russel Vince memiliki kemiripan dengan bendera negara Isle of Man dan simbol mata uang Manx Pound.
Pendaftaran merknya juga dilakukan sepihak, dianggap merugikan pemilik merk yang sebenarnya dan pembayaran royalti tak tepat waktu.
Kalau menurut Ovienov Ameliasari Prawita dalam webinar Youngpreneur Talk : Strategi Proteksi Bisnis Lewat Pendaftaran Trademark bersama Bisnis Muda Rabu lalu, kita dijelaskan bahwa pembatalan merk eksklusif berhak dilakukan pengadilan karena berkaca dari Panduan Protokol Madrid antara DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Arise + IPR dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia bahwa merk harus khas, tidak ada kemiripan, serta tidak terkait bendera atau lambang negara atau lambang organisasi pemerintahan.
Baca Juga: Trademark jadi Perlindungan Bisnis: Intip Fungsi Bagi Produsen dan Konsumen
Hal ini selain untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat, juga menghindari percampuran masalah diplomatik antar negara dengan masalah bisnis yang tentunya makin runyam.
Dokumen Protokol Madrid
Sumber : https://dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat
Setelah menimbang semua bukti-bukti yang ada, pengadilan memutus pembatalan pendaftaran merk Cap Kaki Tiga dalam semua kelas baik kelas 05 (minuman kesehatan) dan juga kelas 32 (minuman penyegar). Semua produknya ditarik dan dimusnahkan. PT. Sinde Budi Sentosa pun mengubah merknya menjadi Cap Badak.
Komentar
26 Aug 2024 - 17:10
Nice info