Likes
Perlindungan Merek
Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun sejak tanggal penerima dan dapat didaftarkan ulang.Kenapa harus didaftarkan ulang setelah 10 tahun? Hal tersebut hanya semata-mata untuk memastikan bahwa merek tersebut masih digunakan pemiliknya.
Jika tidak didaftarkan ulang kemungkinan merek tersebut bisa kemudian didaftarkan orang lain pada akhirnya menimbulkan sengketa.
Tata Cara Mendaftarkan Merek
Perlu Be-emers, ketahui. Saat ini pendaftaran bisa melalui online:Tata cara pendaftaran merek:
- Registrasi akun ( merek.dgip.go.id)
- Klik tambah untuk permohonan baru
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan
- Pesan kode pembayaran dengan Generate kode billing
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing maks 23.59 di hari yang sama
- Jika dirasa semua sudah benar klik selesai
- Permohonan anda suda diterima DJKI
Baca Juga: Manfaat Trademark untuk Bisnis, Ini yang Mesti Kamu Pahami
Selain itu, merek ini tidak berlaku di semua wilayah (negara), maka dari itu kita harus apply terlebih dahulu di negara yang kita inginkan.
Setelah melewati tahapan pendaftaran merek ternyata merek yang didaftarkan ditolak, hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal berikut ini:
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Telah menjadi milik umum
- Merek yang membingungkan
- Tidak ada saya pembeda
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UU Merek)
- Mengandung unsur bendera, lambang redmi, lambang negara dan organisasi internasional.
Setelah mengetahui beberapa hal penyebab ditolak atau dihapusnya merek, semoga Be-emers lebih teliti lagi sebelum mendaftarkan merek bisnis Be-emers.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.