Anti Ditolak! Tips Mendaftarkan Trademark untuk Proteksi Bisnis ala Praktisi Hukum

Like

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Setelah mengetahui fungsi dan nilai merek, selanjutnya kita membahas pentingnya mendaftarkan merek. Diawal kita telah menyinggung sedikit tentang kapan harus mendaftarkan merek?

Kita ulang sedikit, untuk mendaftarkan merek tidak harus menunggu bisnis kita besar terlebih dahulu. Karena kita tidak akan pernah tahu masa depan merek kita nantinya.

Jika tidak segera mendaftarkan, dikhawatirkan merek kita akan didaftarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Akibatnya, ketika hendak didaftarkan justru kita merek kita tidak lolos karena ternyata telah dipakai orang lain. 
 

Fungsi Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan merek dagang memiliki beberapa fungsi yang menguntungkan untuk pelaku usaha, yaitu: 

1. Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Eksklusif Merek yang Didaftarkan.

Setelah merek didaftarkan secara resmi, pemilik merek bisa mendapatkan hak eksklusif atas merek yang terdaftar.

Artinya, pemilik merek memiliki kekuatan hukum untuk melindungi mereknya dari penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.

Pendaftaran merek menjadi alat bukti yang sah dan kuat dalam hal terjadi sengketa kepemilikan merek. Jika ada pihak lain yang mengklaim merek tersebut, pemilik merek yang telah terdaftar dapat menunjukkan sertifikat pendaftaran sebagai bukti bahwa merek tersebut secara sah adalah miliknya.


Baca Juga: Biaya Mendaftar Trademark, Berapa Besaran yang Harus Disiapkan?

Dengan demikian, pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual pemilik merek.
 

2. Dasar untuk Mencegah Maraknya Plagiasi

Plagiasi merek adalah tindakan di mana pihak lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang sudah ada dengan itikad tidak baik.

Misalnya dengan sengaja meniru atau memanfaatkan reputasi merek tersebut. Pendaftaran merek memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran seperti ini.

Dengan mendaftarkan merek, pemilik memiliki hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang serupa atau identik yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar. 

Selain itu, pendaftaran merek juga memberikan pemiliknya kemampuan untuk menuntut pihak yang melakukan plagiasi. Baik melalui jalur hukum atau dengan meminta ganti rugi.