Mendaftar Sertifikasi Halal, Apa Saja yang Mesti Dipersiapkan?

Pentingnya mendaftar sertifikasi halal untuk UMKM (Foto. freepik.com)

Like

Sertifikasi halal menjadi hal yang penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Jika  Anda pemilik UMKM, pastikan bahwa Sertifikat halal  dimiliki  karena kepercayaan konsumen bisa meningkat dan lebih mempermudah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Dari segi hukum sesuai UU No.33, 2014 tentang produk jaminan halal.  Lalu, mulai 17 Oktober 2024, Pemerintah telah menentukan bahwa setiap UMKM berkewajiban untuk sertifikasi halal untuk 3 jenis produk yakni, makanan, minuman, jasa dan hasil penyembelihan, dan bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan/minuman.

 Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sertifikasi halal, baik melalui self declare maupun metode reguler.


Cara Daftar Sertifikasi Halal

Self Declare:

Metode ini memungkinkan UMKM untuk mendaftar sertifikasi halal secara mandiri. Pelaku usaha harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menyatakan bahwa produk mereka memenuhi standar halal. Proses ini lebih cepat dan mudah, namun terbatas pada produk dengan risiko rendah.
 

Metode Reguler:

Metode ini diperlukan bagi produk dengan risiko tinggi. Pelaku usaha harus mengikuti proses audit dan verifikasi oleh lembaga sertifikasi halal. Meskipun lebih kompleks, metode ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi konsumen.


Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM? Ini Syarat dan Cara Daftarnya!


Langkah awal untuk pengurusan Sertifikasi halal

  1. Lewat web ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH juga memverifikasi dan memvalidasi laporan hasil nomr 2 dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatma/Komite Fatma melakukan sidang Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH meneribikan serstifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal