Pelantikan CASN Ditunda, Apakah Karyawan Bisa Mengajukan Batal Resign? 

Pengangkatan CASN Ditunda, bagaimana cara mengajukan batal resign ke perusahaan? (Foto Arief Hermawan/Bisniscom)

Like

Ramai pemberitaan tentang penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang membuat heboh media sosial.

Mengutip dari bisniscom, akibat dari penundaan pengangkatan CASN tersebut kerugian ekonomi ditaksir hingga Rp6,7 Triliun.

Kerugian ini disebabkan karena adanya kemungkinan dari imbas munculnya pengangguran semu akibat penundaan tersebut.

Jika sebelumnya pengangkatan CASN 2024 dijadwalkan pada Maret 2025.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.

Sayangnya, pengangkatan CASN diundur menjadi Oktober 2025, sementara untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026. 


Hal tersebut mengundang gelombang protes para calon aparatur sipil negara yang sudah terlanjur mengundurkan diri atau resign dari kantor sebelumnya.

Pasalnya mereka secara tidak langsung menjadi pengangguran tanpa pemasukan akibat penundaan pelantikan tersebut.

Bahkan ada beberapa yang sudah membayar penalti ke perusahaan demi bisa resign untuk menjadi CASN. 

Kondisi makin keruh setelah muncul pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengusulkan kepada calon ASN yang sudah terlanjur resign untuk kembali ke pekerjaan lamanya sambil menunggu waktu pelantikan. 

Baca Juga: Pengangkatan CPNS Ditunda, Alternatif yang Bisa Dilakukan
 

Pelantikan CASN Ditunda, Apakah Karyawan Bisa Mengajukan Batal Resign

Sebenarnya jika ada pertanyaan apakah karyawan bisa mengajukan batal resign ke perusahaan, jawabannya adalah kembali kepada kebijakan dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan prosedur, pembatalan resign bisa dilakukan asalkan perusahaan menyetujui dan membatalkan surat resign kamu. 

Setiap perusahaan pasti memiliki kebijaksanaan dan aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap karyawannya.

Tidak luput untuk peraturan pengunduran diri karyawan, tentunya perusahaan memiliki beberapa pertimbangan yang bisa digunakan sebagai peninjauan ulang apakah pengunduran karyawan bisa dikabulkan atau dibatalkan.