Ilustrasi Rokok. Sumber: Bisnis Indonesia
Pemerintah mewacanakan legalisasi rokok ilegal dengan menambah layer baru tarif cukai hasil tembakau (CHT). Produk tembakau memang menjadi daya tarik tersendiri sejak dahulu kala.
Sejarah Masuknya Rokok di Indonesia
Menurut artikel Tobacco and Kretek: Indonesian Drugs in Historical Change dalam jurnal Südostasienwissenschaften, tembakau dibawa ke Asia oleh bangsa Spanyol dari Meksiko ke Filipina pada 1575.Sekitar 26 tahun kemudian tepatnya apda 1601, tembakau diperkenalkan ke Pulau Jawa dan pada pertengahan abad 17 orang Jawa mulai mengonsumsi tembakau dengan pipa serta rokok tradisional yang kerap disebut klobot atau strootje dalam Bahasa Belanda.
Selain dikonsumsi dengan cara pembakaran, baik pria dan wanita menggunakan tembakau sebagai bahan adiktif dalam aktivitas mengunyah buah pinang yang dicampur juga dengan sirih.
Baca Juga: Seringkali Dibuat ‘Nggak Nyambung’ dengan Produknya, Apa Itu Iklan Subliminal?
Jenis rokok modern ala dunia barat yang dibalut dengan kertas hadir di Batavia pada 1845. Rokok modern itu tidak diproduksi di Indonesia melainkan didatangkan dengan cara impor.
Pada 1924, barulah berdiri perusahaan rokok pertama di Indonesia yang didirikan oleh British American Tobacco (BAT). Pabrik ini berada di Cirebon, Jawa Barat, dan setelah itu muncul di Semarang, Jawa Tengah.
Rokok modern ini kemudian menenggelamkan pamor klobot alias strootje. Akan tetapi, kepopuleran klobot kemudian rebound setelah diproduksi dengan mencampurkan tembakau dan cengkeh. Padahal jika ditelusuri, pencapuran ini sudah ada sejak abad ke 17, namun booming-nya baru terjadi pada abad ke 20.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.