Viral Kasus Indosterling, Polemik Gagal Bayar di Industri Keuangan Terus Bertambah

Shocked - Canva

Like

PT Indosterling Optima Investa diketahui enggak mampu bayar imbal hasil kepada para nasabahnya, terhitung sejak 1 April 2020. Adapun, Indosterling enggak lagi melakukan pembayaran kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Padahal, Indosterling telah menerbitkan atau menjual high yield promissory notes atau surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019.

Alhasil, perusahaan tersebut harus menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan total 1.200-2.000 nasabah, total penghimpunan dana high yield promissory notes tersebut mencapai Rp1,99 triliun lho, Be-emers!

Nah, dari jumlah tersebut, 300 nasabah yang enggak ikut PKPU, memilih jalur pidana.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka pada  2 Oktober 2020 lalu, dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.


Baca Juga: Heboh Raibnya Uang Atlet E-Sport Winda Lunardi, Maybank Bakal Siapkan Skema Pengembalian?
 

Sudah Diproses OJK

Kasus Indosterling ini memang menguap kembali. Adapun, diketahui dari Bisnis, pihak OJK menegaskan kalau kasus tersebut sudah ditangani sama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)

Yang bikin kaget nih, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kalau Indosterling Optima Investa enggak terdaftar secara resmi di OJK lho!

Adapun, sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Ketua SWI Tongam L. Tobing menyebutkan kalau pihaknya telah meminta Indosterling mengumumkan penawaran produk dalam laman resmi.
 

Tambah Daftar Kasus Gagal Bayar di Indonesia

Kasus yang menimpa Indosterling ini juga sekaligus menambah daftar panjang kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia nih, Be-emers.

Kalau kamu masih ingat, sejumlah kasus gagal bayar juga telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan pastinya bikin heboh banyak pihak. Kasus gagal bayar tersebut antara lain terjadi pada perusahaan asuransi seperti Asuransi Jiwasraya, Asuransi Kresna Life, dan Bumiputera.

Dari data di laman Bisnis, tunggakan klaim dari kasus gagal bayar yang melibatkan asuransi, sebesar:
  • Asuransi Jiwasraya, tunggakan klaim Rp19,48 triliun
  • Asuransi Bumiputera, tunggakan klaim Rp5,3 triliun
  • Asuransi Jiwa Kresna, tunggakan bermasalah Rp6,4 triliun

Memang sih, sejumlah kasus sudah mulai clear. Namun, kasus seperti Asuransi Jiwasraya, juga masih dalam proses menuju titik terang.

Bahkan, hal serupa juga pernah dialami sama koperasi seperti KSP Indosurya dan Koperasi Cipaganti. Enggak tanggung-tanggung, gara-gara tersandung kasus gagakl bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sampai dinyatakan pailit lho!

Waduh, kalau semakin runyam gini, kamu sebagai calon nasabah harus selalu berhati-hati ya, Be-emers!

Baca Juga: Gini Caranya Terhindar dari Gagal Bayar Asuransi di Tengah Pandemi