OJK Ungkap 7 Poin Penting Regulasi Baru Fintech P2P Lending Nih

P2P Lending - Canva

Like

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per September 2020, sudah ada 156 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin lho!

Seiring dengan terus bertumbuhnya fintech di dalam negeri, pihak OJK diketahui juga tengah mempersiapkan regulasi baru nih, terutama untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Diketahui, dalam regulasi tersebut, OJK mengungkapkan ada tujuh poin yang krusial nih, Be-emers.

Menurut Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, dikutip dari Bisnis, hal itu nantinya bakal terangkum dalam rencana revisi Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Apa aja sih poin-poin penting tersebut?


Baca Juga: Ada Regulasi Baru OJK, Gimana Dampaknya bagi Fintech P2P Lending?


Penghapusan Status Pendaftaran
Dalam regulasi tersebut, status pendaftaran bakal dihapus dan hanya berizin. Jadi, pihaknya meminta perusahaan P2P lending yang terdaftar beroperasi agar mengajukan izin.

Adapun, sebelumnya dari 153 penyelenggara fintech lending resmi yang mendapat pengawasan OJK, statusnya terbagi dua yakni 36 perusahaan berizin dan 177 perusahaan terdaftar.


Peningkatan Syarat Modal Disetor Minimum
Untuk para penyelenggara, paling sedikit modal disetor yakni sebesar Rp15 miliar pada saat perizinan. Nantinya, setelah regulasi tersebut resmi berjalan, minimum modal disetor meningkat jadi Rp2,5 miliar.

Menurut Riswandi, hal tersebut dilakukan demi mengurangi ketimpangan dari industri fintech lending, di mana tercatat 10 penyelenggara fintech P2P lending teratas berkontribusi hingga 61,68 persen dari pangsa outstanding pinjaman keseluruhan.


Ketentuan Persyaratan Ekuitas
Menurut OJK, di regulasi baru tersebut, penyelenggara wajib memiliki ekuitas setiap saat 0,5 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding), atau sekurang-kurangnya Rp10 miliar.


Fit & Proper Test
Nantinya, bakal ada fit & proper test juga nih bagi pengurus dan pemegang saham pengendali oleh OJK. Hal itu dilakukan sehubungan dengan komitmen mereka dalam pengelolaan bisnis.


Kewajiban Pinjaman ke Sektor Produktif dan Luar Pulau Jawa
Sektor produktif baru sekitar 35 persen dari total outstanding. Sementara itu, penyaluran ke luar jawa baru 14,4 persen.

Selain itu, beleid RPOJK menyebutkan nantinya penyelenggara wajib memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding pembiayaannya secara bertahap dengan batas maksimal tiga tahun mendatang.

Nah, kewajiban jumlah pendanaan di luar Jawa tersebut ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi secara tahunan, yang bertahap dengan batas hingga tiga tahun mendatang.


Penguatan Ketentuan
Selain itu, penguatan ketentuan juga penting agar pemegang saham existing lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan fintech P2P lending. 

Maka, bagi penyelenggara yang sudah masuk dan berizin, OJK juga bakal melihat komitmen pemegang sahamnya.


Ketentuan Penyelenggaraan Prinsip Syariah
Terakhir, OJk juga menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah dalam regulasi tersebut nih, Be-emers.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi regulasi agar platform P2P lending syariah bisa beroperasi dengan lebih baik.


Baca Juga: Mau Dapat Passive Income Optimal dari P2P Lending? Ini Tipsnya