Hukum Jual Beli Saham dalam Islam, Halal atau Haram?

Halal atau Haram?

Like


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabatnya.

Bicara soal saham, halal atau haram? Bisa jadi banyak dari kita masih bingung masalah kepastian hukumnya dalam islam.

Kita tidak akan bisa mengerti dengan benar bagaimana hukumnya, maka kita ketahui terlebih dahulu apa itu saham?

Saham adalah kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan. Yang diwujudkan dalam selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik lembar saham adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga ini.

Sehingga seseorang yang membeli saham mereka dikatakan telah melakukan investasi pada perusahaan.


Dalam islam, investasi merupakan tindakan bisnis yang halal dan dapat dibenarkan, selagi tata cara atau aturan sesuai yang diajarkan dalam Al- Qur’an dan hadist.

Boleh saja melakukan transaksi jual beli saham, tetapi memang dasarnya perusahaannya ada, produknya ada, bukan hanya sekedar simbolik. Jika hanya sekedar simbolik tidak diperbolehkan.

Membeli saham dalam islam dibolehkan, jika itu real. Ajaran islam melarang transaksi yang tidak kelihatan. Jadi sistem itu ada syarat sendiri, yaitu sistemnya jauh dari manipulasi, kezhaliman, dan riba. Produknya pun juga begitu, jauh dari bahan yang haram

Jadi transaksi jual beli yang dilakukan dengan syar’i hukumnya halal, termasuk ketika kita berinvestasi pada bisnis jual beli produk atau jasa.

Adapun menurut pendapat Dr. Wahbah al Zuhaili dalam Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu “Bermuamalah dengan melakukan kegiatan transaksi atas saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya. “

“Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastiaan dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal tanpa diragukan. ”

Apakah semua saham halal? Ya, semua saham halal. Walaupun dikatakan saham halal, tapi bisa juga perusahaan yang menerbitkan saham itu tidak halal.

Dalam pasar modal, biasanya saham yang dikatakan haram dibahasakan dengan “ saham konvensional” sedangakan untuk saham yang halal dibahasakan dengan “ saham syariah”. Jadi jika kita memilih saham halal kita harus memilih akun syariah.

Saham yang halal adalah kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Adapun produknya, cara menjual atau metode transaksinya dan sebagainya.